Pati — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Muslim, berhasil melaksanakan proses Diversi. Kegiatan Diversi yang dilaksanakan di Polres Jepara tersebut tampak dihadiri Anak dan orang tuanya, korban dan orang tuanya, penyidik, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Muslim. Proses diversi terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan Anak ini, yang diduga Anak melakukan kekerasan terhadap orang seperti yang tersebut dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesepakatan diperoleh melalui musyawarah mufakat, di mana orang tua Anak menyatakan kesediaan memberikan tali asih kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas peristiwa yang terjadi. Jumlah tali asih yang disepakati tersebut telah diserahkan secara langsung di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Muslim, menyatakan bahwa keberhasilan proses diversi ini menunjukkan efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak.
“Diversi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses peradilan. Dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, kita dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disessi yang sama, penyidik dari Kepolisian yang menangani perkara, Angga, juga menyambut baik keberhasilan diversi tersebut.
“Kesepakatan ini menunjukkan itikad baik kedua belah pihak. Dengan adanya penyelesaian damai, kami akan segera menghentikan proses penyidikan dan mengusulkan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Anak pelaku, ADF, menyampaikan penyesalannya dan harapan agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya juga berterima kasih karena diberi kesempatan untuk menyelesaikan ini secara damai,” ungkapnya.
“Keberhasilan diversi ini tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian hukum yang adil bagi korban dan pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sosial Anak. Proses ini menjadi wujud implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan perlindungan dan masa depan Anak sebagai prioritas utama,” tegas Muslim
Editor : Doni Suntana
Sumber Berita : Humas Bapas Pati