Unsur Monopoli Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris di Program Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pati

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jawanews.com –  Program percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Pati yang terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Program ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa.

Namun, pelaksanaan program ini mendapat sorotan dari kalangan notaris dan praktisi hukum. Mereka menilai proses pendirian koperasi secara massal tersebut terindikasi mengandung praktik monopoli dan pelanggaran terhadap kode etik profesi notaris.

AB Purwanto mengatakan kepada awak media langkah baik sudah dari awal dilakukan Program Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih oleh Bupati Pati H Sudewo, sosialisasi sudah dilakukan tanggal 25 Maret 2025 di Pendopo, tanggal 27 Maret 2025 keluar Inpres .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 15 April 2025 ajukan berkas NPAK keluar SK penunjukan NPAK dari PP. INI tanggal 30 April 2025.

Hari Senin, 5 Mei 2025 adakan Zoom meting dari jam 13.00 sampai 17.00 wib dengan di kenai biaya dua ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Warnai Kegiatan di Alun-alun Pati, Polresta Pati Layani Masyarakat

Tanggal 7 Mei 2025 Tanda tangan pendirian Koperasi , tinggal kecamatan Juwana dan Winong yang belum, ungkapnya.

Awal Notaris yang dapat penunjukan SK di kabupaten Pati ada 14 NPAK dari PP.INI, kenapa yang mengerjakan hanya 5 NPAK, inilah yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar, ungkapnya.

Sebagai anak bangsa seharusnya bisa ikut berpartisipasi, sebagai program nasional yang sudah di rencanakan Presiden Prabowo dan sudah di sosialisasikan Bupati Pati H Sudewo dengan baik jangan sampai ternodai, jelasnya.

“Pelibatan pihak tertentu secara eksklusif dalam proses legalisasi badan hukum koperasi patut dipertanyakan. Ini berpotensi melanggar asas keadilan dan persaingan tak sehat dalam profesi notaris,” ujar AB Purwanto satu notaris

Menurutnya, jika proses pengesahan koperasi hanya dilakukan oleh kelompok atau pihak tertentu, maka hal ini bisa menimbulkan dugaan praktik tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip profesionalisme.

Baca Juga :  Bantuan Stimulan Puso dari Presiden Jokowi di Pati Cair

Menurut AB Purwanto kepada awak media ini melanggar kode etik profesi Notaris.

Pasal 4 Ayat (4) dan Ayat (14) dalam Kode Etik Notaris mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Berikut adalah uraian umum mengenai dua ayat tersebut (dalam konteks Kode Etik Notaris Indonesia yang diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia):

Pasal 4 Ayat (4):

> Notaris wajib memberikan pelayanan kepada penghadap tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.

Di sisi lain, pihak pelaksana program berdalih bahwa percepatan pendirian koperasi merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian desa serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas.

Meski demikian, berbagai pihak meminta agar pemerintah daerah dan pusat lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan program ini, serta melibatkan unsur masyarakat dan lembaga profesional secara adil agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang menimbulkan polemik.

Penulis : Narodo

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang
Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR
10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga
Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan
Polisi Pati Bubarkan Lokasi yang Diduga Menjadi Arena Tarung Ayam di Dukuhseti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Bantuan Air Bersih Polresta Pati Bersama Kodim 0718 Pati, Koramil 19 Gabus dan Polsek Gabus
Polresta Pati Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jakenan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:27 WIB

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:27 WIB

Uncategorized

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:30 WIB