Pati, JawaNews.id – Fakta baru mencuat dalam rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di DPRD Kabupaten Pati, Selasa (19/8/2025). Camat Margorejo, Arif Fadhillah, blak-blakan mengungkap bahwa kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen bukanlah usulan dari para camat, melainkan hasil “tawar-menawar” usulan bupati yang sebelumnya sempat mengajukan kenaikan hingga 1000 persen.
“Kalau terkait kenaikan pajak kami tidak mengusulkan, tapi menyetujui. Karena waktu di pendopo itu kita disodori usulan bupati 1000 persen. Lalu ada tawar-menawar, akhirnya disepakati 250 persen,” ujar Arif Fadhillah di hadapan anggota dewan.
Arif menambahkan, kesepakatan tersebut diambil setelah bupati menanyakan satu per satu pendapat camat. Menurutnya, keputusan itu lalu disosialisasikan kepada masyarakat melalui para kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perintah Video Deklarasi dari Sekda
Tak berhenti di situ, Camat Margorejo juga membeberkan fakta lain. Ia mengaku hanya menjalankan perintah Sekda Pati, Riyoso, terkait pembuatan video deklarasi oleh para camat dan kepala desa.
“Terkait teman-teman kades yang membuat video itu ada yang bulan September. Itu bukan inisiatif saya sebagai camat, melainkan perintah dari Pak Sekda. Perintah itu disampaikan secara lisan ketika ada kegiatan PKK di Margorejo,” ungkapnya.
Pernyataan ini membuat suasana pansus memanas. Anggota dewan kembali menyoroti keabsahan tindakan camat yang hanya beralasan “efisiensi dan mendesak” dalam pelaksanaan perintah tersebut.
Membuka Tabir Kekuasaan
Keterangan Arif Fadhillah jelas berbeda dengan pernyataan Bupati Sudewo sebelumnya yang menegaskan seolah kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen merupakan kesepakatan bersama tanpa adanya tawaran ekstrem. Fakta baru ini menguatkan dugaan adanya tekanan politik dan intrik kekuasaan dalam kebijakan fiskal daerah, serta dugaan keterlibatan birokrasi dalam manuver politik.
Penulis : Dwi S
Editor : Dian