PATI – Personel Sat Samapta Polresta Pati yang tergabung dalam Satgas Miras menggelar razia besar-besaran melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat I Candi 2026. Operasi yang menyasar penjual minuman keras (miras) tanpa izin ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati, mulai dari pemukiman warga hingga kompleks ruko pada Minggu (08/03/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Ipda Priyono, S.H., bersama PS. Kasubnit 2 Dalmas Aiptu Arif Sugiarto ini, berhasil mengamankan puluhan botol arak putih berkadar alkohol tinggi. Petugas mendatangi satu per satu warung milik warga yang disinyalir kuat masih nekat mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal di tengah masyarakat.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif demi menjaga kondusivitas wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pati,” ujar Kompol Ali saat dikonfirmasi.
Dalam penyisiran di Kecamatan Gunungwungkal, petugas berhasil menyita belasan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni milik P dan APM. “Fokus kami adalah memutus rantai peredaran miras hingga ke tingkat desa, karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda kita,” tambah Kompol Ali Mahmudi.
Tak berhenti di situ, petugas juga bergerak ke Kelurahan Parenggan dan Desa Pondowan, Kecamatan Tayu. Dari tangan penjual bernama S dan L, polisi mengamankan total 22 botol arak putih kemasan besar.
“Setiap botol yang kami sita memiliki kadar alkohol 40 persen, ini sangat berbahaya jika dikonsumsi secara bebas tanpa pengawasan,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan keras kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis dengan melakukan pendataan identitas serta penyitaan barang bukti di tempat,” jelas Kompol Ali lebih lanjut.
Para pelaku yang terjaring razia kemudian diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bagian dari proses Restorative Justice, sesuai dengan Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang Miras.
“Langkah Restorative Justice kami ambil agar para penjual memiliki komitmen kuat untuk berhenti menjual miras dan beralih ke usaha yang lebih positif,” tutur Kasat Samapta.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Kompol Ali Mahmudi menutup dengan pesan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan; jangan ragu melapor jika melihat peredaran miras demi mewujudkan Pati yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Sumber Berita : Humas Polresta Pati







