Unsur Monopoli Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris di Program Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pati

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jawanews.com –  Program percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Pati yang terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Program ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa.

Namun, pelaksanaan program ini mendapat sorotan dari kalangan notaris dan praktisi hukum. Mereka menilai proses pendirian koperasi secara massal tersebut terindikasi mengandung praktik monopoli dan pelanggaran terhadap kode etik profesi notaris.

AB Purwanto mengatakan kepada awak media langkah baik sudah dari awal dilakukan Program Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih oleh Bupati Pati H Sudewo, sosialisasi sudah dilakukan tanggal 25 Maret 2025 di Pendopo, tanggal 27 Maret 2025 keluar Inpres .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 15 April 2025 ajukan berkas NPAK keluar SK penunjukan NPAK dari PP. INI tanggal 30 April 2025.

Hari Senin, 5 Mei 2025 adakan Zoom meting dari jam 13.00 sampai 17.00 wib dengan di kenai biaya dua ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  KAPOLRESTA PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN 4 PEJABAT POLRESTA PATI

Tanggal 7 Mei 2025 Tanda tangan pendirian Koperasi , tinggal kecamatan Juwana dan Winong yang belum, ungkapnya.

Awal Notaris yang dapat penunjukan SK di kabupaten Pati ada 14 NPAK dari PP.INI, kenapa yang mengerjakan hanya 5 NPAK, inilah yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar, ungkapnya.

Sebagai anak bangsa seharusnya bisa ikut berpartisipasi, sebagai program nasional yang sudah di rencanakan Presiden Prabowo dan sudah di sosialisasikan Bupati Pati H Sudewo dengan baik jangan sampai ternodai, jelasnya.

“Pelibatan pihak tertentu secara eksklusif dalam proses legalisasi badan hukum koperasi patut dipertanyakan. Ini berpotensi melanggar asas keadilan dan persaingan tak sehat dalam profesi notaris,” ujar AB Purwanto satu notaris

Menurutnya, jika proses pengesahan koperasi hanya dilakukan oleh kelompok atau pihak tertentu, maka hal ini bisa menimbulkan dugaan praktik tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip profesionalisme.

Baca Juga :  Puluhan Warga Tuntut New Ramon Star Ditutup

Menurut AB Purwanto kepada awak media ini melanggar kode etik profesi Notaris.

Pasal 4 Ayat (4) dan Ayat (14) dalam Kode Etik Notaris mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Berikut adalah uraian umum mengenai dua ayat tersebut (dalam konteks Kode Etik Notaris Indonesia yang diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia):

Pasal 4 Ayat (4):

> Notaris wajib memberikan pelayanan kepada penghadap tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.

Di sisi lain, pihak pelaksana program berdalih bahwa percepatan pendirian koperasi merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian desa serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas.

Meski demikian, berbagai pihak meminta agar pemerintah daerah dan pusat lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan program ini, serta melibatkan unsur masyarakat dan lembaga profesional secara adil agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang menimbulkan polemik.

Penulis : Narodo

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Berita Terbaru