PATI | Direktur Institute Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) Husaini, sentil kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini sebanyak 250 persen.
Husaini menyatakan jika kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pati tersebut kurang tepat jika komparasi perbandingan data hanya mengacu kepada daerah atau Kabupaten yang lain.
“Kalau alasan dinaikkannya karena pendapatan PBB lebih rendah daripada Kabupaten lain dan 14 tahun tak naik itu ya tidak tepat,” kata Husaini belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dengan tegas menyatakan, jika kenaikan PBB harus dilakukan riset terlebih dahulu sebelum adanya kenaikan, dan tidak hanya mengacu dengan Kabupaten Kudus maupun Jepara.
“Harusnya ditelaah dulu dan melalui riset dulu. Kenapa pendapatan PBB lebih kecil dari Kabupaten Jepara, Kudus, dan Kabupaten lain,” Jelasnya.
Husaini berharap Bupati Pati tidak menambah beban rakyat di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.
“Karena beban rakyat selain PBB masih jauh lebih banyak. Menaikkan Pendapatan dari pajak kurang bijaksana, tutup kebocoran anggaran lebih bijak, dahulukan proyek yang lebih urgen tidak usah aneh aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan kenaikan PBB P2 sebanyak 250 persen yang dikeluarkan Bupati Pati Sudewo pada Minggu (18/5/2025) kemarin diklaim untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kesepakatan tersebut dibuat setelah berkoordinasi dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten Pati.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan Pasopati untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo
Editor : Dian