Sidang Perdana Dugaan Penipuan Bisnis Ayam, Korban Tertipu 3,1 Miliar, Hanifa Resmi Di tahan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anifah, warga Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Anifah didakwa melakukan penipuan terhadap Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Lumpur Bumirejo RT 02/03 Margorejo, Pati, yang diwakili kuasa hukum Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH. Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Senin, 4 Agustus 2025.

Kerjasama berjalan lancar selama satu tahun, namun kemudian terungkap bahwa perusahaan terdakwa fiktif dan keuntungan yang diberikan kepada Wiwied diduga berasal dari uang Wiwied sendiri.

Kronologi kasus bermula dari kerjasama bisnis ayam antara korban dan terdakwa. Wiwied awalnya menginvestasikan Rp 200 juta, kemudian bertambah hingga total Rp 3,1 miliar dengan janji bagi hasil 5-7% dari terdakwa, ditambah keuntungan 5% per bulan dari ternak ayam.

Terdakwa kemudian meminta tambahan modal Rp 1 miliar untuk pakan ternak, dan selanjutnya melaporkan kerugian akibat matinya ayam-ayam ternak, mengklaim force majeure.

Merasa ditipu, Wiwied menyelidiki dan menemukan fakta bahwa perusahaan terdakwa fiktif. Wiwied kemudian melaporkan Anifah ke Polres Pati.

Selama proses penyidikan, Anifah sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan setelah pergantian Kapolresta Pati.

Di Kejaksaan, Anifah menjalani tahanan kota, yang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Namun, Anifah diduga sering melanggar ketentuan tahanan kota, termasuk mengunggah status WhatsApp yang menunjukkan seolah-olah dirinya kebal hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri di Pati Gelar Olahraga Bersama

Kuasa hukum korban, Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH, menyatakan bahwa tindakan Anifah telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta majelis hakim untuk menahan Anifah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar persidangan berjalan lancar dan rasa keadilan terpenuhi.

Tindakan Anifah yang terus mengunggah status WhatsApp yang seolah-olah menyombongkan diri dan menunjukkan dirinya kebal hukum juga menjadi sorotan. Pihak korban berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya.

Sidang Perdana kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak korban, diliput oleh beberapa wartawan persidangan di gelar PN Pati.

Kasus ini menjadi perhatian publik Pati dan sekitarnya, menyorot pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru