PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Korban Ungkap Fakta Mengejutkan
Pati, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang kedua perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, warga Jl. Mojopitu No. 16, Pati. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban, Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti mengungkap bahwa pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkannya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA), dengan janji bagi hasil 5–7 persen. Tergiur iming-iming tersebut, korban menyerahkan dana selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, yang berujung kerugian total Rp3,1 miliar.
Namun, terungkap di persidangan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dipinjamkan kepada saksi lain, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, ternyata sudah berhenti beroperasi sejak 2021, dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Bahkan, bagi hasil yang sempat diterima korban ternyata berasal dari dana miliknya sendiri.
Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melalui JPU untuk memasukkan tuntutan restitusi guna mengembalikan kerugian korban.
“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana ini dapat terpenuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dr. Teguh Hartono.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PN Pati.
Editor : Dian