PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus 3.1 M : Saksi Korban Beberkan Fakta

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Pati, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang kedua perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, warga Jl. Mojopitu No. 16, Pati. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban, Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti mengungkap bahwa pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkannya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA), dengan janji bagi hasil 5–7 persen. Tergiur iming-iming tersebut, korban menyerahkan dana selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, yang berujung kerugian total Rp3,1 miliar.

Namun, terungkap di persidangan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dipinjamkan kepada saksi lain, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, ternyata sudah berhenti beroperasi sejak 2021, dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Bahkan, bagi hasil yang sempat diterima korban ternyata berasal dari dana miliknya sendiri.

Baca Juga :  Polisi amankan pria curi 4 tandan pisang

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melalui JPU untuk memasukkan tuntutan restitusi guna mengembalikan kerugian korban.

“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana ini dapat terpenuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dr. Teguh Hartono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PN Pati.

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru