PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus 3.1 M : Saksi Korban Beberkan Fakta

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Pati, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang kedua perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, warga Jl. Mojopitu No. 16, Pati. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban, Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti mengungkap bahwa pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkannya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA), dengan janji bagi hasil 5–7 persen. Tergiur iming-iming tersebut, korban menyerahkan dana selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, yang berujung kerugian total Rp3,1 miliar.

Namun, terungkap di persidangan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dipinjamkan kepada saksi lain, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, ternyata sudah berhenti beroperasi sejak 2021, dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Bahkan, bagi hasil yang sempat diterima korban ternyata berasal dari dana miliknya sendiri.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri di Pati Gelar Olahraga Bersama

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melalui JPU untuk memasukkan tuntutan restitusi guna mengembalikan kerugian korban.

“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana ini dapat terpenuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dr. Teguh Hartono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PN Pati.

Editor : Dian

Berita Terkait

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman
Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso
Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar
Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan
Polsek Jaken Bergerak Cepat Tangani Jembatan Amblas di Sungai Randugunting
Pasca Longsor, Polsek Tlogowungu Bersama Warga Buka Akses Jalan ke Dukuh Pulingan
Luapan Sungai Silugonggo Terjang Tayu, Polsek Tayu Turun Tangan Pimpin Bersih-Bersih Pascabanjir
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:39 WIB

Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:53 WIB

Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan

Berita Terbaru