Sekda Blora Tegaskan Kenaikan PBB Bukan 100%, Masyarakat Diminta Ajukan Keringanan Jika Keberatan

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 bukanlah 100% sebagaimana isu yang beredar, melainkan rata-rata berada di kisaran 23–24%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, usai rapat paripurna di Pendopo DPRD Blora, Kamis (14/8/2025).

Menurut Komang, tarif PBB sebenarnya tidak berubah. Kenaikan terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar dan kondisi lapangan.

“Tarif PBB tetap sama. Yang berubah adalah NJOP karena harga pasar relatif naik. Kami juga melakukan penilaian ulang pada objek pajak yang dulunya kosong, tapi sekarang sudah ada bangunan. Rata-rata kenaikan 24%, ada yang naik, ada yang turun bahkan minus,” jelas Komang.

Ia mencontohkan, ada objek pajak yang nilainya dari Rp3.000 menjadi Rp6.000, yang jika dihitung persentasenya memang 100%. Namun itu hanya sebagian kasus, sementara secara keseluruhan rata-rata kenaikan jauh di bawah angka tersebut.
Komang menegaskan, Pemkab Blora berkomitmen tidak memberatkan masyarakat. Bagi warga yang merasa keberatan, Pemkab membuka saluran komunikasi langsung melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Kalau ada masalah atau keberatan, masyarakat bisa langsung menghubungi BPPKAD. Ke depan akan disiapkan nomor kontak khusus agar penyampaian lebih cepat. Untuk yang tidak mampu atau butuh keringanan, Bupati siap menerima,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Pati Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0718/Pati, Wujudkan Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan mekanisme resmi bagi warga untuk mengajukan keringanan PBB.
“Keberatan yang betul-betul keberatan, ajukan langsung ke BPPKAD. Kalau ada yang tidak jelas, datang saja ke kantor BPPKAD. Kalau keberatan dengan kenaikan NJOP, silakan mohon keringanan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Blora berharap isu kenaikan PBB hingga 100% tidak lagi menimbulkan keresahan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi dan memanfaatkan fasilitas pengajuan keringanan bagi yang terdampak

Penulis : Broto

Editor : Dian

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB