Sekda Blora Tegaskan Kenaikan PBB Bukan 100%, Masyarakat Diminta Ajukan Keringanan Jika Keberatan

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 bukanlah 100% sebagaimana isu yang beredar, melainkan rata-rata berada di kisaran 23–24%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, usai rapat paripurna di Pendopo DPRD Blora, Kamis (14/8/2025).

Menurut Komang, tarif PBB sebenarnya tidak berubah. Kenaikan terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar dan kondisi lapangan.

“Tarif PBB tetap sama. Yang berubah adalah NJOP karena harga pasar relatif naik. Kami juga melakukan penilaian ulang pada objek pajak yang dulunya kosong, tapi sekarang sudah ada bangunan. Rata-rata kenaikan 24%, ada yang naik, ada yang turun bahkan minus,” jelas Komang.

Ia mencontohkan, ada objek pajak yang nilainya dari Rp3.000 menjadi Rp6.000, yang jika dihitung persentasenya memang 100%. Namun itu hanya sebagian kasus, sementara secara keseluruhan rata-rata kenaikan jauh di bawah angka tersebut.
Komang menegaskan, Pemkab Blora berkomitmen tidak memberatkan masyarakat. Bagi warga yang merasa keberatan, Pemkab membuka saluran komunikasi langsung melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Kalau ada masalah atau keberatan, masyarakat bisa langsung menghubungi BPPKAD. Ke depan akan disiapkan nomor kontak khusus agar penyampaian lebih cepat. Untuk yang tidak mampu atau butuh keringanan, Bupati siap menerima,” ujarnya.

Baca Juga :  Bapas Pati Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Secara Khidmat

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan mekanisme resmi bagi warga untuk mengajukan keringanan PBB.
“Keberatan yang betul-betul keberatan, ajukan langsung ke BPPKAD. Kalau ada yang tidak jelas, datang saja ke kantor BPPKAD. Kalau keberatan dengan kenaikan NJOP, silakan mohon keringanan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Blora berharap isu kenaikan PBB hingga 100% tidak lagi menimbulkan keresahan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi dan memanfaatkan fasilitas pengajuan keringanan bagi yang terdampak

Penulis : Broto

Editor : Dian

Berita Terkait

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon
Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan
Sertijab Kasat Reskrim Polresta Pati: Kompol Dika Resmi Menjabat, Kapolresta Pati Dorong Pendekatan E-Sport untuk Generasi Muda
Tarawih Penuh Makna, Satlantas Polresta Pati Sisipkan Pesan Kamtibmas Lewat Ramadhan Safety Class di Margorejo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:58 WIB

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:22 WIB

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:19 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Berita Terbaru