Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Pengadilan Negeri Pati menggelar Sidang kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang diajukan oleh H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati kembali mengalami penundaan hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tergugat ke-6, Anis Subiyanti. ( Selasa, 19/8/2025 )

Nur Said, SH. MH, kuasa hukum dari H. Utomo, menjelaskan bahwa sidang masih dalam tahap mediasi. “Sidang pertama kemarin dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena salah satu turut tergugat, yaitu Polda Jawa Tengah, tidak hadir. Sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan hari ini juga harus ditunda karena turut tergugat ke-6 yaitu Anis subiyanti tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi Jembatan di Tambakromo Yang Ambrol Diterjang Hujan

Majelis hakim memutuskan untuk memanggil Anis Subiyanti secara umum. Sidang berikutnya dijadwalkan satu bulan dari sekarang, tepatnya pada tanggal 23 September 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum H.Utomo, Nur Said menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Nimerodin Gulo, SH. MH, menyampaikan pandangannya secara terpisah. Mereka menyoroti bahwa satu dari persoalan yang dihadapi telah diselesaikan melalui pengadilan. Nimerodin Gulo juga meminta H. Utomo untuk jujur pada diri sendiri. “Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara. Kami tidak akan diam,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakercab Squad Nusantara Kabupaten Jepara Tekankan Kemandirian dan Kepedulian Sosial

Ia juga menyebutkan bahwa setelah kasus di Polda selesai, masih ada tiga perkara lain yang akan dihadapi. Nimerodin Gulo menuding bahwa data yang disampaikan oleh pihak H. Utomo dalam gugatan perdata tidak valid dan berbeda dengan data yang digunakan di Polda.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang diklaim, yaitu 1,75 miliar, yang menurutnya berbeda dengan yang dulu. “Gugatannya Tidak Sesuai,” pungkasnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Polda Jawa Tengah saat mau dikonfirmasi keterangannya tidak berkenan di wawancarai oleh Awak Media dan langsung meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pati.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati
Kejutan Istimewa HUT TNI ke-80, Kapolres Blora Bawa Tumpeng untuk Kodim 0721 Blora
Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Dinas Pendidikan Blora dan Bapas Pati Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD
Rakercab Squad Nusantara Kabupaten Jepara Tekankan Kemandirian dan Kepedulian Sosial
Sinergi Forkopimda Blora Sukseskan Panen Raya Jagung Kuartal III,
Ajang Pameran Produk Inovasi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Blora,
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Kejutan Istimewa HUT TNI ke-80, Kapolres Blora Bawa Tumpeng untuk Kodim 0721 Blora

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Dinas Pendidikan Blora dan Bapas Pati Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD

Berita Terbaru

Uncategorized

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:53 WIB

Uncategorized

Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora

Sabtu, 4 Okt 2025 - 06:58 WIB