Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Pengadilan Negeri Pati menggelar Sidang kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang diajukan oleh H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati kembali mengalami penundaan hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tergugat ke-6, Anis Subiyanti. ( Selasa, 19/8/2025 )

Nur Said, SH. MH, kuasa hukum dari H. Utomo, menjelaskan bahwa sidang masih dalam tahap mediasi. “Sidang pertama kemarin dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena salah satu turut tergugat, yaitu Polda Jawa Tengah, tidak hadir. Sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan hari ini juga harus ditunda karena turut tergugat ke-6 yaitu Anis subiyanti tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Jumat Berkah Makan Gratis Besama Squad Nusantara DPC Kabupaten Pati

Majelis hakim memutuskan untuk memanggil Anis Subiyanti secara umum. Sidang berikutnya dijadwalkan satu bulan dari sekarang, tepatnya pada tanggal 23 September 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum H.Utomo, Nur Said menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Nimerodin Gulo, SH. MH, menyampaikan pandangannya secara terpisah. Mereka menyoroti bahwa satu dari persoalan yang dihadapi telah diselesaikan melalui pengadilan. Nimerodin Gulo juga meminta H. Utomo untuk jujur pada diri sendiri. “Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara. Kami tidak akan diam,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Lintas Pulau: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sukolilo

Ia juga menyebutkan bahwa setelah kasus di Polda selesai, masih ada tiga perkara lain yang akan dihadapi. Nimerodin Gulo menuding bahwa data yang disampaikan oleh pihak H. Utomo dalam gugatan perdata tidak valid dan berbeda dengan data yang digunakan di Polda.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang diklaim, yaitu 1,75 miliar, yang menurutnya berbeda dengan yang dulu. “Gugatannya Tidak Sesuai,” pungkasnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Polda Jawa Tengah saat mau dikonfirmasi keterangannya tidak berkenan di wawancarai oleh Awak Media dan langsung meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pati.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Camat Margorejo Bongkar Fakta: Kenaikan Pajak 250 Persen Disepakati Setelah Tawaran 1000 Persen dari Bupati
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru