Pati, JawaNews.Id – Pengadilan Negeri Pati menggelar Sidang kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang diajukan oleh H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati kembali mengalami penundaan hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tergugat ke-6, Anis Subiyanti. ( Selasa, 19/8/2025 )
Nur Said, SH. MH, kuasa hukum dari H. Utomo, menjelaskan bahwa sidang masih dalam tahap mediasi. “Sidang pertama kemarin dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena salah satu turut tergugat, yaitu Polda Jawa Tengah, tidak hadir. Sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan hari ini juga harus ditunda karena turut tergugat ke-6 yaitu Anis subiyanti tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dua kali,” ujarnya.
Majelis hakim memutuskan untuk memanggil Anis Subiyanti secara umum. Sidang berikutnya dijadwalkan satu bulan dari sekarang, tepatnya pada tanggal 23 September 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum H.Utomo, Nur Said menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Nimerodin Gulo, SH. MH, menyampaikan pandangannya secara terpisah. Mereka menyoroti bahwa satu dari persoalan yang dihadapi telah diselesaikan melalui pengadilan. Nimerodin Gulo juga meminta H. Utomo untuk jujur pada diri sendiri. “Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara. Kami tidak akan diam,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah kasus di Polda selesai, masih ada tiga perkara lain yang akan dihadapi. Nimerodin Gulo menuding bahwa data yang disampaikan oleh pihak H. Utomo dalam gugatan perdata tidak valid dan berbeda dengan data yang digunakan di Polda.
Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang diklaim, yaitu 1,75 miliar, yang menurutnya berbeda dengan yang dulu. “Gugatannya Tidak Sesuai,” pungkasnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Polda Jawa Tengah saat mau dikonfirmasi keterangannya tidak berkenan di wawancarai oleh Awak Media dan langsung meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pati.
Penulis : Dwi S
Editor : Dian