Pati, JawaNews.Id – Sidang ketiga terkait dugaan penipuan sebesar 3,1 miliar rupiah berlangsung untuk kasus nomor 113/Pid. B/2025/PN.pti. yang melibatkan korban Nurwiyanti, akrab dipanggil Wiwied, dan terdakwa Anifah. Sidang yang diadakan pada Rabu (20/08/25) ini membahas keterangan saksi-saksi, termasuk saksi notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana terdakwa Anifah menipu korban dengan menjanjikan keuntungan investasi dari usaha ternak ayam. Ternyata, selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian yang besar. Uang yang pernah diberikan kepada korban sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan tidak pernah digunakan untuk usaha yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan yang dikelola terdakwa terbukti fiktif dan tidak beroperasi.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perdata, karena tidak ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa. Dia juga menuntut agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam penipuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menegaskan, bila terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.
Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.
“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.
Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum korban berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
Penulis : Dwi S
Editor : Dian