Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Sidang ketiga terkait dugaan penipuan sebesar 3,1 miliar rupiah berlangsung untuk kasus nomor 113/Pid. B/2025/PN.pti. yang melibatkan korban Nurwiyanti, akrab dipanggil Wiwied, dan terdakwa Anifah. Sidang yang diadakan pada Rabu (20/08/25) ini membahas keterangan saksi-saksi, termasuk saksi notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana terdakwa Anifah menipu korban dengan menjanjikan keuntungan investasi dari usaha ternak ayam. Ternyata, selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian yang besar. Uang yang pernah diberikan kepada korban sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan tidak pernah digunakan untuk usaha yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan yang dikelola terdakwa terbukti fiktif dan tidak beroperasi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Adakan Pelatihan Pengawas Keselamatan Migas di SPBU RJBT Tingkatkan Kompetensi dan Kesiapsiagaan

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perdata, karena tidak ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa. Dia juga menuntut agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam penipuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menegaskan, bila terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.

Baca Juga :  Kapolsek adakan Musyawarah bersama, agar AAP bisa sekolah kembali

Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.

“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.

Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum korban berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Camat Margorejo Bongkar Fakta: Kenaikan Pajak 250 Persen Disepakati Setelah Tawaran 1000 Persen dari Bupati
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru