Pati – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati sebut lima kepala desa (Kades) yang diduga melanggar UU Pemilihan Umum, tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengaku, telah memeriksa kelima kades tersebut.
“Hasil kajian atau kesimpulan terakhir kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supri menyebutkan, ada beberapa alasan lima kades dan perangkat desa itu tidak termasuk melanggar pidana pemilu.
Menurutnya bukti keterlibatan kepala desa maupun perangkat desa yang dilaporkan kurang kuat.
“Seperti frasa kampanye, yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye, itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan,” bebernya.
Meski begitu, hasil pemeriksaan terhadap kelima kepala desa dan perangkat desa disampaikan kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Maka terhadap kepala desa ini kita disampaikan kepada Bupati dalam hal ini. Kemudian untuk yang ASN nanti kita teruskan kepada BKN dan untuk perangkat desa nanti kita teruskan kepada kepala desa bersangkutan dan camat yang bersangkutan,” pungkasnya.