Pati – Dewasa ini kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari koneksi akses internet. Hak mengakses internet ini kita dapatkan melalui berlangganan kepada sebuah penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) tertentu.
Namun tidak semua orang mampu untuk selalu berlangganan internet. Banyak yang berlangganan internet kepada ISP yang beroperasi secara illegal, mereka disebut praktik ilegal karena belum memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan teknis dan standar keamanan, serta dapat melakukan pelanggaran hak-hak pengguna internet.
Saat ini banyak sekali menjamur ISP-ISP swasta baru khususnya di wilayah Pati. Salah satunya ISP swasta yang berlokasi di Karangwotan Pucakwangi Pt Clara Network Engineer. ISP ini menyediakan jasa internet di sekitaran wilayah pucakwangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penuturan sdr Sobri sebagai kuasa hukum Pt. Clara “pihaknya mengakui memang ada beberapa poin perizinan yang belum dipenuhi.” Padahal Pt. Clara sendiri sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. ( 13/11/2024)
Hal ini tentunya sangat menyalahi aturan perizinan yang seharusnya sudah dipenuhi melalui mekanisme izin di laman oss.go.id paling lambat 90 hari sebelum beroperasi.
Peraturan tertakit perizinan ISP telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 46, dan PM Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Mengacu pada pasal 47, pasal 11 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka Kominfo dan pihak berwenang dapat menjatuhkan sangsi pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.
Penulis : Doni Suntana
Editor : Doni Suntana