ISP Pt. Clara Network Engineer Ternyata Belum Mengantongi Izin Laik Operasi

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pati – Dewasa ini kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari koneksi akses internet. Hak mengakses internet ini kita dapatkan melalui berlangganan kepada sebuah penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) tertentu.

Namun tidak semua orang mampu untuk selalu berlangganan internet. Banyak yang berlangganan internet kepada ISP yang beroperasi secara illegal, mereka disebut praktik ilegal karena belum memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan teknis dan standar keamanan, serta dapat melakukan pelanggaran hak-hak pengguna internet.

Saat ini banyak sekali menjamur ISP-ISP swasta baru khususnya di wilayah Pati. Salah satunya ISP swasta yang berlokasi di Karangwotan Pucakwangi Pt Clara Network Engineer. ISP ini menyediakan jasa internet di sekitaran wilayah pucakwangi.

Dari penuturan sdr Sobri sebagai kuasa hukum Pt. Clara “pihaknya mengakui memang ada beberapa poin perizinan yang belum dipenuhi.” Padahal Pt. Clara sendiri sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. ( 13/11/2024)

Hal ini tentunya sangat menyalahi aturan perizinan yang seharusnya sudah dipenuhi melalui mekanisme izin di laman oss.go.id paling lambat 90 hari sebelum beroperasi.

Peraturan tertakit perizinan ISP telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 46, dan PM Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga :  Peduli Kesejahteraan, Lapas Pati Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Mengacu pada pasal 47, pasal 11 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka Kominfo dan pihak berwenang dapat menjatuhkan sangsi pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

Penulis : Doni Suntana

Editor : Doni Suntana

Berita Terkait

Penganiayaan di Desa Raci Pati Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron
Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora
Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah
Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Kapolres Blora Kunjungi Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak, Berikan pendampingan dan Dukungan Psikologis
Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Penganiayaan di Desa Raci Pati Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron

Sabtu, 1 November 2025 - 23:47 WIB

Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora

Jumat, 5 September 2025 - 09:48 WIB

Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Berita Terbaru