Pati, JawaNews.id — Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Smg yang diajukan oleh H. Utomo resmi diundur. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan dari Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Nur Said, S.H., M.H., CPM, menyampaikan pernyataan resmi pada Selasa (5/8/2025), menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan atas permasalahan yang melibatkan kliennya, H. Utomo, dengan pihak tergugat, Siti Nur Fatimah Azzahra.
“Kami menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan PMH karena meyakini bahwa ini adalah sarana yang tepat untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Adv. Nur Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyayangkan absennya para pihak tergugat dalam persidangan pertama, namun tetap optimistis bahwa sidang berikutnya akan dihadiri secara lengkap.
“Harapan kami, sidang kedua akan dihadiri semua pihak agar proses pencarian kebenaran dapat berjalan lancar,” imbuhnya.
Adv. Nur Said menambahkan bahwa pihaknya telah membaca pernyataan dari Kasubdit Polda Jawa Tengah yang menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai hal ini sebagai sinyal positif untuk penyelesaian perkara secara adil dan terbuka.
Dalam keterangannya, ia juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan dengan sejumlah kuitansi yang telah dianulir berdasarkan kesepakatan bersama dan pernyataan dari pelapor. Bukti-bukti tersebut, termasuk perjanjian resmi yang telah diaktakan di notaris, akan dipaparkan secara lengkap dalam persidangan mendatang.
Sementara itu, H. Utomo mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun bukti kuitansi yang dikembalikan, meski sudah ada kesepakatan tertulis. Ia menyatakan bahwa seluruh bukti telah terdokumentasi dengan rapi melalui perjanjian yang sah.
“Gugatan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan membuktikan kebenaran dari klaim kami,” tegas H. Utomo.
Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2025. Tim hukum H. Utomo menyatakan kesiapan penuh untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak demi terwujudnya keadilan dan penyelesaian perkara secara damai.
“Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Adv. Nur Said.
Editor : Dian