Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.id – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang ke empat kalinya pada hari ini, Rabu (27/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari serta Wira Indra Bangsa. Jaksa penuntut umum juga hadir.

Pasalnya Dua saksi yang seharusnya hadir, Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, tidak hadir ke tiga kalinya dan informasi dari kuasa hukum korban,kedua saksi ini adalah suami istri dan dari keterangan teguh, terdakwa meminjamkan uang korban ke saksi puji alias puput dan di beri bunga 10%. Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk untuk menjemput secara paksa.

Kuasa hukum korban juga mengatakan “apabila 2 saksi kunci tidak hadir ke 3 kalinya, jaksa penuntut umum akan membacakan PAB saksi di persidangan”. ungkapnya

Baca Juga :  Polres Blora, Datangkan Ahli ITE Dalami Video Viral Kucing

Terungkap bahwa terdakwa Anifah melakukan penipuan dengan menjanjikan bagi hasil dari investasi yang ternyata tidak ada. Uang yang diklaim sebagai keuntungan sebenarnya diambil dari uang korban itu sendiri.

Kuasa hukum korban berharap keadilan tetap diperhatikan dan meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban.

Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin, 8 September 2025 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan menjemput paksa ke meja persidangan,” ujar Teguh kepada wartawan JawaNews.Id.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon
Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan
Sertijab Kasat Reskrim Polresta Pati: Kompol Dika Resmi Menjabat, Kapolresta Pati Dorong Pendekatan E-Sport untuk Generasi Muda
Tarawih Penuh Makna, Satlantas Polresta Pati Sisipkan Pesan Kamtibmas Lewat Ramadhan Safety Class di Margorejo
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:58 WIB

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:22 WIB

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:19 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Berita Terbaru