Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.id – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang ke empat kalinya pada hari ini, Rabu (27/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari serta Wira Indra Bangsa. Jaksa penuntut umum juga hadir.

Pasalnya Dua saksi yang seharusnya hadir, Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, tidak hadir ke tiga kalinya dan informasi dari kuasa hukum korban,kedua saksi ini adalah suami istri dan dari keterangan teguh, terdakwa meminjamkan uang korban ke saksi puji alias puput dan di beri bunga 10%. Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk untuk menjemput secara paksa.

Kuasa hukum korban juga mengatakan “apabila 2 saksi kunci tidak hadir ke 3 kalinya, jaksa penuntut umum akan membacakan PAB saksi di persidangan”. ungkapnya

Baca Juga :  Seorang Wanita Meninggal Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Bapoh Wedarijaksa Pati

Terungkap bahwa terdakwa Anifah melakukan penipuan dengan menjanjikan bagi hasil dari investasi yang ternyata tidak ada. Uang yang diklaim sebagai keuntungan sebenarnya diambil dari uang korban itu sendiri.

Kuasa hukum korban berharap keadilan tetap diperhatikan dan meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban.

Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin, 8 September 2025 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan menjemput paksa ke meja persidangan,” ujar Teguh kepada wartawan JawaNews.Id.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo
Penutupan Pelatihan Batik WBP: Kolaborasi Membatik, Merajut Budaya dan Kemandirian
Di Tengah Badai Politik, Ribuan Warga Kayen Doakan Sudewo Tetap Pimpin Pati
Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas
HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval
Resmi Dilantik, Squad Nusantara Jepara Siap menjadi bagian dari solusi sosial di tengah masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pati dengan Yayasan Al-Ma’laa Getasrejo
PKB: Bintang Mahaputera Adipurna Bukti Cak Imin Perjuangkan Rakyat Kecil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Penutupan Pelatihan Batik WBP: Kolaborasi Membatik, Merajut Budaya dan Kemandirian

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Di Tengah Badai Politik, Ribuan Warga Kayen Doakan Sudewo Tetap Pimpin Pati

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:09 WIB

HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval

Berita Terbaru

Uncategorized

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:51 WIB

Uncategorized

HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval

Kamis, 28 Agu 2025 - 12:09 WIB