Blora,- Berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tetinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Pemerintah Desa Tambaksari bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan. Rabu,(03/09/2025).
Dalam musyawarah desa tersebut, disepakati bahwa pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan desa akan dilaksanakan oleh Bumdes Desa Tambaksari, sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan. Sebagai komitmen nyata, BumDes akan menerima penyertaan modal sebesar 20,22% dari Dana Desa.
Musyawarah juga menghasilkan penetapan fokus program ketahanan pangan yaitu Budidaya ayam petelur, Budidaya Ayam petelur bisa diterapkan di Desa Tambaksari dengan memperhatikan keberadaan lahan, potensi dari produk tersebut menjadi salah satu komoditas ekonomi yang menjanjikan.
Permasalahan berkaitan dengan Budidaya Ayam petelur bisa menemukan solusi dengan pemanfaatan teknologi tepat guna berupa submersible untuk pengairan, pengadaan Blower dan pembuatan kandang,
Dengan kerjasama antara Pemerintah Desa, BumDes, serta elemen masyarakat yang berperan aktif, diharapkan mampu menciptakan inovasi peternakan yang moder untuk meningkatkan hasil volume yang bertujuan akhir pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Diskusi dalam musyawarah juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak terkait untuk menyerap hasil.
Hasil musyawarah ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan dan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan ketahanan pangan, tetapi juga menyiratkan kekuatan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya desa secara optimal. Langkah konkret berbasis kepemimpinan dan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat menjadi model terbaik yang dapat diterapkan oleh desa-desa lain dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pangan nasional.
Penulis : Brotoseno
Editor : Doni Suntana