Sehari Doang, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Jepara dan Kudus

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti penindakan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Istimewa

Barang bukti penindakan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Istimewa

Kudus – Bea Cukai Kudus sukses melangsungkan penindakan rokok ilegal di dua kabupaten yang berbeda pada hari yang sama.

Pertama, petugas menggerebek sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 71.200 batang rokok yang diduga ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, petugas juga menyita 94.850 batang rokok ilegal yang terbungkus dalam beberapa paket kiriman di salah satu Agen Jasa Ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan kedua penindakan ini bermula dari analisis informasi intelijen.

“Tim Macan Kumbang Muria, Bea Cukai Kudus, mencurigai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Lanjutnya, untuk membuktikan kecurigaan tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang dicurigai, guna melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Waduh, Limbah di Jepara Diduga dari Produsen Farmasi Ilegal

Dari hasil pemeriksaan bangunan, tim menemukan 55.600 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek.

“Seperti Aswad, ZA Jambu, dan Luxio tanpa dilekati pita cukai, serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam 4 karton,” bebernya.

Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 130.893.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.

Tak lama, tim kembali memperoleh informasi adanya beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari salah satu agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Tanpa membuang waktu, tim seketika itu juga meluncur menuju lokasi agen ekspedisi JNE tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan beberapa paket yang telah dicurigai, tim menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Makan Siang Virtual: Kebersamaan Digital Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 98.256.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064.

“Adapun penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE, adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal,” terangnya.

Terlepas dari itu, Sandy Hendratmo Sopan berpesan, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Penulis : Bang Horor

Editor : Bang Horor

Sumber Berita : Bea Cukai Kudus

Berita Terkait

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul
Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Relawan Jokowi Plat K angkat bicara soal fitnah mengenai ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat
BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Berita Terbaru