Kudus – Bea Cukai Kudus sukses melangsungkan penindakan rokok ilegal di dua kabupaten yang berbeda pada hari yang sama.
Pertama, petugas menggerebek sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 71.200 batang rokok yang diduga ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, petugas juga menyita 94.850 batang rokok ilegal yang terbungkus dalam beberapa paket kiriman di salah satu Agen Jasa Ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan kedua penindakan ini bermula dari analisis informasi intelijen.
“Tim Macan Kumbang Muria, Bea Cukai Kudus, mencurigai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Lanjutnya, untuk membuktikan kecurigaan tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang dicurigai, guna melakukan pemantauan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan, tim menemukan 55.600 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek.
“Seperti Aswad, ZA Jambu, dan Luxio tanpa dilekati pita cukai, serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam 4 karton,” bebernya.
Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 130.893.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.
Tak lama, tim kembali memperoleh informasi adanya beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari salah satu agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Tanpa membuang waktu, tim seketika itu juga meluncur menuju lokasi agen ekspedisi JNE tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan beberapa paket yang telah dicurigai, tim menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 98.256.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064.
“Adapun penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE, adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal,” terangnya.
Terlepas dari itu, Sandy Hendratmo Sopan berpesan, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Penulis : Bang Horor
Editor : Bang Horor
Sumber Berita : Bea Cukai Kudus