Sengketa Lelang Gudang di Raci Makin Memanas, Pemenang Lelang Laporkan Pemilik Lama ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polemik seputar lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Awi kini justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemenang lelang gudangnya sendiri, Any Ernawati.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Any serta tujuh pekerjanya yang sedang membersihkan gudang yang telah dibelinya lewat proses lelang resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pengancaman terjadi pada Februari 2025. Saat itu, pekerja yang ditugaskan membersihkan gudang didatangi oleh Awi, yang mengaku masih sebagai pemilik. Awi tidak datang sendiri, melainkan bersama sekitar 10 orang lainnya. Mereka disebut memaksa kegiatan pembersihan dihentikan, bahkan disertai intimidasi.

“Saya memenangkan lelang pada 7 November 2024, pelunasan dan proses balik nama juga sudah saya selesaikan. Sertifikat atas nama saya terbit pada 31 Desember 2024,” jelas Any, Jumat (11/7/2025).

Any menambahkan, ia sempat menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pemilik lama sebelum mulai melakukan pembersihan. Namun karena tidak ada langkah hukum yang ditempuh terkait objek gudang tersebut, ia merasa berhak sepenuhnya menempati dan memanfaatkannya.

Baca Juga :  Bagikan 600 Porsi Makan Gratis, Squad Nusantara DPC Pati Gelar Acara Jumat Berkah, Serta Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Bupati dan Gubernur Terpilih

“Gudangnya kosong dan terbengkalai. Saya juga sudah lapor ke pihak desa dan ketua RT sebelum mengerahkan pekerja,” terangnya.

Namun di hari ketiga pembersihan, pekerjanya dihentikan secara paksa oleh Awi dan rombongannya. Any mengaku sempat menunjukkan sertifikat kepemilikan, namun Awi tetap menolak dan melontarkan kemarahan. Any lantas mengusulkan penyelesaian di balai desa, namun ditolak. Sebaliknya, Awi disebut lebih memilih menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Batangan.

Empat personel polisi datang ke lokasi, namun situasi tetap tidak menemui penyelesaian. Bahkan, Any menuturkan adanya ancaman terhadap dirinya dan pekerjanya.

“Saya sempat hampir dibakar dan dilempar oleh orang-orang itu, untung dicegah polisi. Pekerja saya juga sempat diikat. Tapi dari situ tidak ada kesepakatan, akhirnya dibawa ke Polsek untuk mediasi,” katanya.

Namun, proses mediasi di Polsek Batangan juga tidak membuahkan hasil. Setelahnya, Awi justru melaporkan Any atas dugaan perusakan.

Tak tinggal diam, Any balik melaporkan Awi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi. Laporan tersebut ia ajukan pada 5 Februari 2025.

“Saya sudah melapor ke Polresta Pati dan laporan saya diterima. Bahkan sudah ada penetapan tersangka pada Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan penahanan,” ujarnya kecewa.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) SQUAD NUSANTARA Kec Margorejo Kab. Pati Berlangsung Meriah dan Khidmat

Any juga menyampaikan bahwa dirinya dan para pekerja masih mengalami trauma psikis akibat insiden tersebut.

Sementara itu, Awi diketahui telah menggugat BRI KCP Tayu ke PN Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia merasa dirugikan setelah rumah dan gudangnya dilelang karena gagal membayar utang sebesar Rp 700 juta.

“Saya meminjam Rp 700 juta, jaminannya rumah dua lantai seluas 500 meter persegi dan gudang seluas 1.430 meter. Awalnya saya pinjam Rp 500 juta, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” ungkap Awi usai mengikuti sidang pada Selasa (8/7/2025).

Meski mengakui proses lelang telah selesai dan sertifikat telah berpindah nama, Awi menegaskan bahwa rumah tersebut masih ia tempati bersama keluarganya. Karena itu, ia memilih menggugat BRI dan berharap mendapatkan keadilan melalui pengadilan.

Persidangan kasus ini terus bergulir, dengan agenda pekan ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat.

Sengketa ini pun makin memanas. Di satu sisi, Awi bersikukuh memperjuangkan asetnya melalui jalur hukum. Sementara di sisi lain, Any sebagai pemenang lelang merasa terganggu atas hak milik sahnya, terlebih setelah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh Awi dan pihaknya. 

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru