Sengketa Lelang Gudang di Raci Makin Memanas, Pemenang Lelang Laporkan Pemilik Lama ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polemik seputar lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Awi kini justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemenang lelang gudangnya sendiri, Any Ernawati.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Any serta tujuh pekerjanya yang sedang membersihkan gudang yang telah dibelinya lewat proses lelang resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pengancaman terjadi pada Februari 2025. Saat itu, pekerja yang ditugaskan membersihkan gudang didatangi oleh Awi, yang mengaku masih sebagai pemilik. Awi tidak datang sendiri, melainkan bersama sekitar 10 orang lainnya. Mereka disebut memaksa kegiatan pembersihan dihentikan, bahkan disertai intimidasi.

“Saya memenangkan lelang pada 7 November 2024, pelunasan dan proses balik nama juga sudah saya selesaikan. Sertifikat atas nama saya terbit pada 31 Desember 2024,” jelas Any, Jumat (11/7/2025).

Any menambahkan, ia sempat menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pemilik lama sebelum mulai melakukan pembersihan. Namun karena tidak ada langkah hukum yang ditempuh terkait objek gudang tersebut, ia merasa berhak sepenuhnya menempati dan memanfaatkannya.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bersihkan Jalan : Truk Patah Gardan, Solar Tumpah di Jalan Kembangjoyo Pati

“Gudangnya kosong dan terbengkalai. Saya juga sudah lapor ke pihak desa dan ketua RT sebelum mengerahkan pekerja,” terangnya.

Namun di hari ketiga pembersihan, pekerjanya dihentikan secara paksa oleh Awi dan rombongannya. Any mengaku sempat menunjukkan sertifikat kepemilikan, namun Awi tetap menolak dan melontarkan kemarahan. Any lantas mengusulkan penyelesaian di balai desa, namun ditolak. Sebaliknya, Awi disebut lebih memilih menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Batangan.

Empat personel polisi datang ke lokasi, namun situasi tetap tidak menemui penyelesaian. Bahkan, Any menuturkan adanya ancaman terhadap dirinya dan pekerjanya.

“Saya sempat hampir dibakar dan dilempar oleh orang-orang itu, untung dicegah polisi. Pekerja saya juga sempat diikat. Tapi dari situ tidak ada kesepakatan, akhirnya dibawa ke Polsek untuk mediasi,” katanya.

Namun, proses mediasi di Polsek Batangan juga tidak membuahkan hasil. Setelahnya, Awi justru melaporkan Any atas dugaan perusakan.

Tak tinggal diam, Any balik melaporkan Awi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi. Laporan tersebut ia ajukan pada 5 Februari 2025.

“Saya sudah melapor ke Polresta Pati dan laporan saya diterima. Bahkan sudah ada penetapan tersangka pada Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan penahanan,” ujarnya kecewa.

Baca Juga :  Sikat Balap Liar! Kapolsek Wedarijaksa Turun Gunung, 3 Motor Brong Langsung Diangkut Petugas!

Any juga menyampaikan bahwa dirinya dan para pekerja masih mengalami trauma psikis akibat insiden tersebut.

Sementara itu, Awi diketahui telah menggugat BRI KCP Tayu ke PN Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia merasa dirugikan setelah rumah dan gudangnya dilelang karena gagal membayar utang sebesar Rp 700 juta.

“Saya meminjam Rp 700 juta, jaminannya rumah dua lantai seluas 500 meter persegi dan gudang seluas 1.430 meter. Awalnya saya pinjam Rp 500 juta, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” ungkap Awi usai mengikuti sidang pada Selasa (8/7/2025).

Meski mengakui proses lelang telah selesai dan sertifikat telah berpindah nama, Awi menegaskan bahwa rumah tersebut masih ia tempati bersama keluarganya. Karena itu, ia memilih menggugat BRI dan berharap mendapatkan keadilan melalui pengadilan.

Persidangan kasus ini terus bergulir, dengan agenda pekan ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat.

Sengketa ini pun makin memanas. Di satu sisi, Awi bersikukuh memperjuangkan asetnya melalui jalur hukum. Sementara di sisi lain, Any sebagai pemenang lelang merasa terganggu atas hak milik sahnya, terlebih setelah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh Awi dan pihaknya. 

Editor : Dian

Berita Terkait

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman
Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso
Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar
Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan
Polsek Jaken Bergerak Cepat Tangani Jembatan Amblas di Sungai Randugunting
Pasca Longsor, Polsek Tlogowungu Bersama Warga Buka Akses Jalan ke Dukuh Pulingan
Luapan Sungai Silugonggo Terjang Tayu, Polsek Tayu Turun Tangan Pimpin Bersih-Bersih Pascabanjir
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:39 WIB

Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:53 WIB

Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan

Berita Terbaru