PATI – Polemik seputar lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Awi kini justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemenang lelang gudangnya sendiri, Any Ernawati.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Any serta tujuh pekerjanya yang sedang membersihkan gudang yang telah dibelinya lewat proses lelang resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pengancaman terjadi pada Februari 2025. Saat itu, pekerja yang ditugaskan membersihkan gudang didatangi oleh Awi, yang mengaku masih sebagai pemilik. Awi tidak datang sendiri, melainkan bersama sekitar 10 orang lainnya. Mereka disebut memaksa kegiatan pembersihan dihentikan, bahkan disertai intimidasi.
“Saya memenangkan lelang pada 7 November 2024, pelunasan dan proses balik nama juga sudah saya selesaikan. Sertifikat atas nama saya terbit pada 31 Desember 2024,” jelas Any, Jumat (11/7/2025).
Any menambahkan, ia sempat menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pemilik lama sebelum mulai melakukan pembersihan. Namun karena tidak ada langkah hukum yang ditempuh terkait objek gudang tersebut, ia merasa berhak sepenuhnya menempati dan memanfaatkannya.
“Gudangnya kosong dan terbengkalai. Saya juga sudah lapor ke pihak desa dan ketua RT sebelum mengerahkan pekerja,” terangnya.
Namun di hari ketiga pembersihan, pekerjanya dihentikan secara paksa oleh Awi dan rombongannya. Any mengaku sempat menunjukkan sertifikat kepemilikan, namun Awi tetap menolak dan melontarkan kemarahan. Any lantas mengusulkan penyelesaian di balai desa, namun ditolak. Sebaliknya, Awi disebut lebih memilih menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Batangan.
Empat personel polisi datang ke lokasi, namun situasi tetap tidak menemui penyelesaian. Bahkan, Any menuturkan adanya ancaman terhadap dirinya dan pekerjanya.
“Saya sempat hampir dibakar dan dilempar oleh orang-orang itu, untung dicegah polisi. Pekerja saya juga sempat diikat. Tapi dari situ tidak ada kesepakatan, akhirnya dibawa ke Polsek untuk mediasi,” katanya.
Namun, proses mediasi di Polsek Batangan juga tidak membuahkan hasil. Setelahnya, Awi justru melaporkan Any atas dugaan perusakan.
Tak tinggal diam, Any balik melaporkan Awi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi. Laporan tersebut ia ajukan pada 5 Februari 2025.
“Saya sudah melapor ke Polresta Pati dan laporan saya diterima. Bahkan sudah ada penetapan tersangka pada Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan penahanan,” ujarnya kecewa.
Any juga menyampaikan bahwa dirinya dan para pekerja masih mengalami trauma psikis akibat insiden tersebut.
Sementara itu, Awi diketahui telah menggugat BRI KCP Tayu ke PN Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia merasa dirugikan setelah rumah dan gudangnya dilelang karena gagal membayar utang sebesar Rp 700 juta.
“Saya meminjam Rp 700 juta, jaminannya rumah dua lantai seluas 500 meter persegi dan gudang seluas 1.430 meter. Awalnya saya pinjam Rp 500 juta, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” ungkap Awi usai mengikuti sidang pada Selasa (8/7/2025).
Meski mengakui proses lelang telah selesai dan sertifikat telah berpindah nama, Awi menegaskan bahwa rumah tersebut masih ia tempati bersama keluarganya. Karena itu, ia memilih menggugat BRI dan berharap mendapatkan keadilan melalui pengadilan.
Persidangan kasus ini terus bergulir, dengan agenda pekan ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat.
Sengketa ini pun makin memanas. Di satu sisi, Awi bersikukuh memperjuangkan asetnya melalui jalur hukum. Sementara di sisi lain, Any sebagai pemenang lelang merasa terganggu atas hak milik sahnya, terlebih setelah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh Awi dan pihaknya.
Editor : Dian