Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Sidang ketiga terkait dugaan penipuan sebesar 3,1 miliar rupiah berlangsung untuk kasus nomor 113/Pid. B/2025/PN.pti. yang melibatkan korban Nurwiyanti, akrab dipanggil Wiwied, dan terdakwa Anifah. Sidang yang diadakan pada Rabu (20/08/25) ini membahas keterangan saksi-saksi, termasuk saksi notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana terdakwa Anifah menipu korban dengan menjanjikan keuntungan investasi dari usaha ternak ayam. Ternyata, selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian yang besar. Uang yang pernah diberikan kepada korban sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan tidak pernah digunakan untuk usaha yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan yang dikelola terdakwa terbukti fiktif dan tidak beroperasi.

Baca Juga :  Sigap di Tengah Cuaca Ekstrem, Polisi Jakenan Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang, Lalin Kembali Lancar

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perdata, karena tidak ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa. Dia juga menuntut agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam penipuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menegaskan, bila terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.

Baca Juga :  Dinkop dan Umkm bersedia memfasilitasi kemudahan perijinan

Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.

“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.

Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum korban berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku
Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja
Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka
Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran
Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polresta Pati Gelar Sosialisasi Khusus bagi Personel Rayon Pati
Satpolairud Polresta Pati Amankan Tradisi Larung Sesaji Sedekah Laut Alasdowo, Berlangsung Meriah dan Kondusif
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:30 WIB

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja

Jumat, 10 April 2026 - 21:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

Jumat, 10 April 2026 - 12:36 WIB

Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Uncategorized

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:33 WIB