Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.id – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang ke empat kalinya pada hari ini, Rabu (27/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari serta Wira Indra Bangsa. Jaksa penuntut umum juga hadir.

Pasalnya Dua saksi yang seharusnya hadir, Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, tidak hadir ke tiga kalinya dan informasi dari kuasa hukum korban,kedua saksi ini adalah suami istri dan dari keterangan teguh, terdakwa meminjamkan uang korban ke saksi puji alias puput dan di beri bunga 10%. Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk untuk menjemput secara paksa.

Kuasa hukum korban juga mengatakan “apabila 2 saksi kunci tidak hadir ke 3 kalinya, jaksa penuntut umum akan membacakan PAB saksi di persidangan”. ungkapnya

Baca Juga :  Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Terungkap bahwa terdakwa Anifah melakukan penipuan dengan menjanjikan bagi hasil dari investasi yang ternyata tidak ada. Uang yang diklaim sebagai keuntungan sebenarnya diambil dari uang korban itu sendiri.

Kuasa hukum korban berharap keadilan tetap diperhatikan dan meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban.

Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin, 8 September 2025 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan menjemput paksa ke meja persidangan,” ujar Teguh kepada wartawan JawaNews.Id.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB