Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.id – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang ke empat kalinya pada hari ini, Rabu (27/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari serta Wira Indra Bangsa. Jaksa penuntut umum juga hadir.

Pasalnya Dua saksi yang seharusnya hadir, Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, tidak hadir ke tiga kalinya dan informasi dari kuasa hukum korban,kedua saksi ini adalah suami istri dan dari keterangan teguh, terdakwa meminjamkan uang korban ke saksi puji alias puput dan di beri bunga 10%. Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk untuk menjemput secara paksa.

Kuasa hukum korban juga mengatakan “apabila 2 saksi kunci tidak hadir ke 3 kalinya, jaksa penuntut umum akan membacakan PAB saksi di persidangan”. ungkapnya

Baca Juga :  Dandim Pati Janji Berantas Premanisme Berkedok LSM/Ormas di Pati

Terungkap bahwa terdakwa Anifah melakukan penipuan dengan menjanjikan bagi hasil dari investasi yang ternyata tidak ada. Uang yang diklaim sebagai keuntungan sebenarnya diambil dari uang korban itu sendiri.

Kuasa hukum korban berharap keadilan tetap diperhatikan dan meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban.

Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin, 8 September 2025 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan menjemput paksa ke meja persidangan,” ujar Teguh kepada wartawan JawaNews.Id.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Polresta Pati Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Kapolresta Tekankan Sinergi Pentahelix
SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah
SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah
SINERGI PEMASYARAKATAN : PEGAWAI DAN KLIEN BAPAS PATI BERSAMA PEGAWAI DAN WBP RUTAN BLORA KERJA BAKTI MEMBERSIHKAN POS BAPAS BLORA DI JEPON
Ratusan KDMP Pati Gelar Protes, Minta Prabowo Beri Kejelasan
Bangga Kencana, Edy Wur Dorong Penguatan Keluarga Sehat, Cerdas dan Kuat
Antre? Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Online
Patroli Malam Polresta Pati Jaga Kondusivitas Kota Pasca Rapat Paripurna Hak Angket Bupati
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:05 WIB

Polresta Pati Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Kapolresta Tekankan Sinergi Pentahelix

Senin, 3 November 2025 - 22:18 WIB

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 November 2025 - 20:14 WIB

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 November 2025 - 16:19 WIB

SINERGI PEMASYARAKATAN : PEGAWAI DAN KLIEN BAPAS PATI BERSAMA PEGAWAI DAN WBP RUTAN BLORA KERJA BAKTI MEMBERSIHKAN POS BAPAS BLORA DI JEPON

Minggu, 2 November 2025 - 14:49 WIB

Ratusan KDMP Pati Gelar Protes, Minta Prabowo Beri Kejelasan

Berita Terbaru

Uncategorized

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 Nov 2025 - 22:18 WIB

Uncategorized

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 Nov 2025 - 20:14 WIB

Uncategorized

Ratusan KDMP Pati Gelar Protes, Minta Prabowo Beri Kejelasan

Minggu, 2 Nov 2025 - 14:49 WIB