Polresta Pati Intensifkan Gakkum Knalpot Brong, Tekan Potensi Laka di Operasi Keselamatan Candi 2026

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI — Satuan Lalu Lintas Polresta Pati mengintensifkan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran lalu lintas berpotensi kecelakaan, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa (3/2/2026) malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar secara serentak di wilayah Kabupaten Pati.

Operasi yang berlangsung pukul 20.00 hingga 21.45 WIB itu dilaksanakan dengan metode hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas dalam Kota Pati. Pola ini dipilih untuk memastikan penindakan berlangsung lebih efektif, selektif, dan tepat sasaran.

Sebanyak dua tim diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Tim Dakgar 1 yang dipimpin KBO Satlantas IPTU Muslimin dengan delapan personel serta Tim Dakgar 8 di bawah kendali Kasubnit Gakkum IPDA Rubiyanto dengan sembilan personel. Seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan pengarahan (APP) sebelum bergerak ke lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penindakan, Tim Dakgar 1 mencatat tujuh pelanggaran dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor, sementara Tim Dakgar 8 menindak empat pelanggaran serupa. Seluruh pelanggaran yang ditindak merupakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Baca Juga :  Pasca Ops Lilin Candi 2025, Satlantas Polresta Pati Turun ke Jalur Rawan dan Wisata

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini kami lakukan secara terukur dan berkelanjutan karena jenis pelanggaran tersebut memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Menurut Kompol Riki, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Selain melanggar ketentuan, knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berisiko memicu situasi yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, jajaran Satlantas Polresta Pati menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus kami tindak secara tegas demi melindungi pengguna jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Riki menyebut bahwa penertiban knalpot brong juga menyasar aspek ketertiban umum.
“Penegakan ini tidak hanya soal lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang bisa memicu konflik sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Usut Kecelakaan Maut Truk Oleng di Margoyoso Pati

Selain melakukan tilang, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pengendara agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan edukatif agar masyarakat tidak sekadar takut ditilang, tetapi sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama,” jelas Kompol Riki.

Ia memastikan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan beradab di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa gangguan berarti. Satlantas Polresta Pati memastikan Operasi Keselamatan Candi 2026 akan terus dimaksimalkan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB