Sidang Sengketa Tanah Warga Pati Minta Hak Di Kembalikan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Senin 10 September 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Sumargiyanto Warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, kabupaten pati hingga kini berjalan cukup baik. “Kami bersyukur karena gugatan diterima dan ditanggapi. Dinamikanya cukup positif,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M, menegaskan bahwa obyek sengketa harus dijelaskan secara spesifik. Ia menyoroti putusan perkara nomor 82 tahun 2016 yang dinilai tidak menyebutkan secara jelas obyek tanah yang disengketakan.

“Dalam amar putusan tidak disebutkan secara spesifik obyeknya, namun tiba-tiba dalam eksekusi muncul keterangan terletak di kelas tiga. Padahal kelas tiga terdiri dari beberapa persil, dan klien kami berada di Persil nomor 4. Artinya obyek sengketa pada perkara 82 tahun 2016 patut dianggap batal demi hukum,” terang Hery.

Ia juga menegaskan bahwa Sumargiyanto memiliki dasar kuat karena ikut membeli tanah tersebut dengan uang sebesar Rp2 juta di tahun 1997, dengan harapan mendapatkan bagian tanah di depan untuk membangun bengkel.

Baca Juga :  Sri Setyorini Terima Tim Kementerian IMPAS,Pantau Kesiapan Berdirinya Kantor Imigrasi Di Blora

“Yang diharapkan klien kami sederhana, yakni mengembalikan haknya. Pak Sumargiyanto ini orang kecil, sampai hari ini hidupnya terlunta-lunta setelah terusir dari desanya sendiri akibat eksekusi,” tambahnya.

Saat ini, Sumargiyanto bersama keluarganya diketahui tinggal menumpang di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertua, Ia kehilangan rumah sekaligus bengkel yang dibangunnya di atas tanah sengketa tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Pati.

Berita Terkait

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati
Kejutan Istimewa HUT TNI ke-80, Kapolres Blora Bawa Tumpeng untuk Kodim 0721 Blora
Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Dinas Pendidikan Blora dan Bapas Pati Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD
Rakercab Squad Nusantara Kabupaten Jepara Tekankan Kemandirian dan Kepedulian Sosial
Sinergi Forkopimda Blora Sukseskan Panen Raya Jagung Kuartal III,
Ajang Pameran Produk Inovasi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Blora,
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Kejutan Istimewa HUT TNI ke-80, Kapolres Blora Bawa Tumpeng untuk Kodim 0721 Blora

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Dinas Pendidikan Blora dan Bapas Pati Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD

Berita Terbaru

Uncategorized

Kunjungan Kakanwil, Dorongan Inovasi untuk Lapas Pati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:53 WIB

Uncategorized

Baksos dan Kerja Bakti Rumah Korban Puting Beliung, Polres Blora

Sabtu, 4 Okt 2025 - 06:58 WIB