Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo, Empat Orang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku pencurian beserta dua orang penadah hasil kejahatan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, sebelumnya pergi ke sawah untuk membersihkan rumput dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2013.

“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 17.30 WIB korban didatangi seorang saksi berinisial M (40), petani asal Kecamatan Margorejo, yang menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Remisi Umum HUT ke-81 RI, Wujud Apresiasi Negara bagi Warga Binaan Lapas Pati

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelasnya.

Menurut AKP Dwi Kristiawan, korban bersama rekannya didampingi anggota polisi yang menyamar kemudian melakukan pertemuan dengan penjual motor di wilayah Trangkil. Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menelusuri alur penjualan kendaraan hingga mengarah kepada para pelaku pencurian dan penadah. Untuk pelaku penadahan diamankan di wilayah Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen. Sedangkan untuk pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, pada Kamis, 14 Mei 2026,” tambahnya.

Dua pelaku pencurian yang diamankan yakni ROP alias S (18), warga Kecamatan Margorejo, dan RAH alias R (21), warga Kecamatan Margorejo. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku penadahan masing-masing berinisial DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, dan S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil. Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  APB Apresiasi Polresta Pati, Dukung Penindakan Tegas Demi Kamtibmas Kondusif

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi beserta STNK milik korban, uang tunai hasil penjualan kendaraan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas AKP Dwi Kristiawan.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB