Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati — Seorang warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang masih di bawah umur, didampingi kedua kakaknya, mendatangi Polresta Pati pada hari Selasa (11/8/2026) untuk melaporkan seorang pria berinisial M Rafli Daniel Saputra warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, pencemaran nama baik, serta peretasan akun media sosial yang menurut keterangan keluarga korban diduga terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Tayu.

Dalam proses pelaporan, keluarga korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis/visum, untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polresta Pati, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional,” ujar pihak keluarga korban kepada awak media.

Keluarga juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terlebih karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Meski Terkendala Hujan dan Derasnya Arus Sungai, Pencarian Orang Hilang Terus Dilakukan

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat keterangan secara resmi dari terlapor, M Rafli Daniel Saputra itu masih merupakan materi laporan dan proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan berharap proses penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum. Awak media juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah.

Editor : Dian

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB