Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati — Seorang warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang masih di bawah umur, didampingi kedua kakaknya, mendatangi Polresta Pati pada hari Selasa (11/8/2026) untuk melaporkan seorang pria berinisial M Rafli Daniel Saputra warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, pencemaran nama baik, serta peretasan akun media sosial yang menurut keterangan keluarga korban diduga terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Tayu.

Dalam proses pelaporan, keluarga korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis/visum, untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polresta Pati, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional,” ujar pihak keluarga korban kepada awak media.

Keluarga juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terlebih karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Jelang Penutupan, Kodim 0718/Pati Gelar Rapat Koordinasi TMMD Sengkuyung Tahap III 2025

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat keterangan secara resmi dari terlapor, M Rafli Daniel Saputra itu masih merupakan materi laporan dan proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan berharap proses penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum. Awak media juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah.

Editor : Dian

Berita Terkait

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati
Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut
Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya
Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan
Bukan Sekadar Bertanding, Kompetisi Olahraga Lapas Pati Rajut Kebersamaan Pegawai
Polresta Pati Bantu Kejaksaan Tangkap Eks Kades Tlogosari yang Kabur ke Sleman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:28 WIB

Uncategorized

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:27 WIB