Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Jajaran Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada tahun 2024 setelah melakukan pengembangan dari kasus percobaan pencurian yang viral di media sosial di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari peristiwa percobaan pencurian yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah N.A. (30), warga Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari kejadian percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya di wilayah Desa Prawoto,” ujar AKP Sahlan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial N.I. (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah K.S, warga Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto, sekitar April 2024. Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang kemudian menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta milik korban.

Baca Juga :  Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Tawuran Dua Geng Pelajar di Bumi Perkemahan Sonokeling

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni N.A. (30) dan E.S. (38), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus hingga mengungkap tindak pidana pencurian yang sebelumnya belum terungkap.

“Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sahlan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan serta sebuah tas milik korban yang selama ini disimpan oleh pelaku. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian.

AKP Sahlan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Sukolilo Terjun Langsung Membantu Warga yang Terdampak Banjir dan Longsor

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengamankan pelaku dan memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempercepat pengungkapan tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian,” imbuh AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. “Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110 agar petugas dapat memberikan respons cepat dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka N.I. (35) dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polresta Pati.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB