Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Jajaran Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada tahun 2024 setelah melakukan pengembangan dari kasus percobaan pencurian yang viral di media sosial di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari peristiwa percobaan pencurian yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah N.A. (30), warga Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari kejadian percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya di wilayah Desa Prawoto,” ujar AKP Sahlan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial N.I. (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah K.S, warga Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto, sekitar April 2024. Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang kemudian menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta milik korban.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni N.A. (30) dan E.S. (38), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus hingga mengungkap tindak pidana pencurian yang sebelumnya belum terungkap.

“Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sahlan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan serta sebuah tas milik korban yang selama ini disimpan oleh pelaku. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian.

AKP Sahlan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Menjalani Ramadan, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Masjid Lewat Gerakan Indonesia ASRI di Sukolilo

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengamankan pelaku dan memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempercepat pengungkapan tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian,” imbuh AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. “Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110 agar petugas dapat memberikan respons cepat dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka N.I. (35) dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polresta Pati.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi
Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum
Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung
Polsek Sukolilo Wadahi Bakat Generasi Muda Lewat Kompetisi Esport Bhayangkara 2026
Polresta Pati Edukasi Pelajar SMK N 3 Pati Lewat Sosialisasi Kamtibmas dan Turnamen Mobile Legends
3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak
DPC Squad Nusantara Blora Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Polresta Pati Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Rumah Guru di Prawoto Sukolilo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polsek Sukolilo Wadahi Bakat Generasi Muda Lewat Kompetisi Esport Bhayangkara 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:00 WIB

Uncategorized

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:06 WIB