Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Jumat (10/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar rumah, warung, pertokoan, kawasan karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Dari lokasi kedua, petugas mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Baca Juga :  Sat Samapta Polresta Pati Quick Respon Evakuasi Pohon Trembesi Tumbang di Tlogowungu

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polresta Pati menyita 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang pengendalian minuman beralkohol.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terhadap para penjual, polisi membuat Laporan Polisi serta menerapkan pendekatan restorative justice dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Pati.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung,” ujar Kompol Ali Mahmudi.

Baca Juga :  Polisi Pati Patroli Cegah Karhutla di Kecamatan Pucakwangi

Ia menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan.

Kompol Ali juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pati.

Sebagai penutup, Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal, peredaran miras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat, gratis, dan siap memberikan respons demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB