Pembongkaran Ruko di Semampir Pati Berujung Saling Lapor

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati | Gegara Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan/ Kabupaten Pati kini berujung saling saling klaim dan Lapor Polisi. Pasalnya Diana menganggap jika dirinya merasa dicemarkan dengan berita hoax. Senin (20/1/2025).

Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, Pati akhirnya mengadu ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati atas dugaan pencerahan nama baiknya. Pengusaha sukses ini mengaku terpaksa harus menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebeb, dia dinarasikan telah membongkar bangunan tanpa prosedur, dan seolah-olah terkesan semena-mena. Aduannya terkait dengan penyebaran informasi palsu melalui ITE yang telah ditujukan kepadanya oleh Saudara Bimo yang mengaku dari LBH Bima Sakti dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK),” ujarnya di Halaman Mapolresta Pati.

Baca Juga :  Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Pelayanan Polda Jateng dalam Ops Ketupat Candi 2026

Diana menjelaskan, bahwa berita bohong yang beredar itu telah menyebabkan kerugian besar, baik secara materi maupun non-materi.

“Menyebarluaskan berita yang menurut saya hoaks, berita yang tidak ada kebenarannya. Karena saya dituduh dengan nama yang tidak benar dan pencemaran nama baik. Sehingga saya merasa nama baik saya tercemar,” bebernya.

Diana berharap, pihak berwajib segera mengusut tuntas aduan yang dilayangkan dan memberikan sanksi setimpal kepada pihak dimaksud. Semua bukti-bukti administratif sudah saya serahkan kepada penyidik, supaya mendapatkan jawaban hal tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Hubungkan Polri dan Masyarakat

“Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran Ruko. Pihak Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah telah memberikan surat teguran 1, 2, hingga 3 kepada pihak penyewa, hanya saja tidak digubris,” terangnya belum lama ini.

“Termasuk, sudah pernah digelar mediasi, antara instansi terkait selaku pemilik lahan, pihak pengelola, pihak penyewa, dan pihak-pihak lain namun belum ada titik temu dengan mereka. Kemudian saya disuruh oleh PSDA untuk membongkar, sehingga tahun depan bisa melanjutkan proses sewa kemitraan. Karena kaitan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Sedekah Laut Banyutowo, Budaya Harus Lestari dan Keselamatan Tetap Prioritas
Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Seminar Nasional di Undip
Polda Jateng Perkuat Perlindungan Masyarakat Melalui Program Safehouse 110
Polresta Pati Ungkap Penyebab Mobil SPPG Tabrak Rumah Warga di Desa Sundoluhur
Polresta Pati Matangkan Ops Patuh Candi 2026, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Perhatian Utama
Polresta Pati Libatkan Ratusan Bhabinkamtibmas untuk Percepat Skrining TBC di Kabupaten Pati
Isi Kekosongan, 242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan Resmi Dikukuhkan
Testimoni Pelayanan SPKT Polresta Pati Bebas Pungli dan Ramah, Warga Apresiasi Pengurusan STNK Hilang
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:17 WIB

Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Sedekah Laut Banyutowo, Budaya Harus Lestari dan Keselamatan Tetap Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Seminar Nasional di Undip

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polda Jateng Perkuat Perlindungan Masyarakat Melalui Program Safehouse 110

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:36 WIB

Polresta Pati Ungkap Penyebab Mobil SPPG Tabrak Rumah Warga di Desa Sundoluhur

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polresta Pati Matangkan Ops Patuh Candi 2026, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru