Pembongkaran Ruko di Semampir Pati Berujung Saling Lapor

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati | Gegara Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan/ Kabupaten Pati kini berujung saling saling klaim dan Lapor Polisi. Pasalnya Diana menganggap jika dirinya merasa dicemarkan dengan berita hoax. Senin (20/1/2025).

Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, Pati akhirnya mengadu ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati atas dugaan pencerahan nama baiknya. Pengusaha sukses ini mengaku terpaksa harus menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebeb, dia dinarasikan telah membongkar bangunan tanpa prosedur, dan seolah-olah terkesan semena-mena. Aduannya terkait dengan penyebaran informasi palsu melalui ITE yang telah ditujukan kepadanya oleh Saudara Bimo yang mengaku dari LBH Bima Sakti dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK),” ujarnya di Halaman Mapolresta Pati.

Baca Juga :  Menggapai Cahaya Ramadhan, Lapas Pati Gelar Pesantren Ramadhan 1446H untuk Warga Binaan

Diana menjelaskan, bahwa berita bohong yang beredar itu telah menyebabkan kerugian besar, baik secara materi maupun non-materi.

“Menyebarluaskan berita yang menurut saya hoaks, berita yang tidak ada kebenarannya. Karena saya dituduh dengan nama yang tidak benar dan pencemaran nama baik. Sehingga saya merasa nama baik saya tercemar,” bebernya.

Diana berharap, pihak berwajib segera mengusut tuntas aduan yang dilayangkan dan memberikan sanksi setimpal kepada pihak dimaksud. Semua bukti-bukti administratif sudah saya serahkan kepada penyidik, supaya mendapatkan jawaban hal tersebut.

Baca Juga :  Wujud Penghargaan bagi Prajurit Kodim 0718/Pati yang Mengakhiri Pengabdian dan Pindah Tugas

“Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran Ruko. Pihak Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah telah memberikan surat teguran 1, 2, hingga 3 kepada pihak penyewa, hanya saja tidak digubris,” terangnya belum lama ini.

“Termasuk, sudah pernah digelar mediasi, antara instansi terkait selaku pemilik lahan, pihak pengelola, pihak penyewa, dan pihak-pihak lain namun belum ada titik temu dengan mereka. Kemudian saya disuruh oleh PSDA untuk membongkar, sehingga tahun depan bisa melanjutkan proses sewa kemitraan. Karena kaitan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon
Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan
Sertijab Kasat Reskrim Polresta Pati: Kompol Dika Resmi Menjabat, Kapolresta Pati Dorong Pendekatan E-Sport untuk Generasi Muda
Tarawih Penuh Makna, Satlantas Polresta Pati Sisipkan Pesan Kamtibmas Lewat Ramadhan Safety Class di Margorejo
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:58 WIB

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:22 WIB

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:19 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Berita Terbaru