Pati – Polresta Pati melalui Polsek Tlogowungu telah menangani kasus pencurian empat tandan pisang milik warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, dengan cara yang berbeda. Mereka memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme Restorative Justice atau Perdamaian.
Pelaku, AAP (16), merupakan anak piatu yang tinggal bersama adik dan neneknya. Ia nekat mencuri pisang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka bertiga.
Mengetahui kondisi ini, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid tergerak memberikan perhatian kepada AAP dan adiknya. Ia mengunjungi rumah mereka di Desa Rejoagung, Kecamatan Trangkil, untuk bersilaturahmi dan melihat langsung keadaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyerahkan bantuan dan mengangkat adik AAP sebagai anak asuh Polsek Tlogowungu. Mereka juga akan membantu biaya pendidikannya agar tetap bisa bersekolah.
Sementara itu, AAP diberi kesempatan untuk membantu kebersihan di Polsek Tlogowungu dalam waktu luang, sehingga ia dapat memiliki sumber penghasilan dan bimbingan untuk memiliki masa depan yang lebih baik.
“Kami ingin membantu mereka keluar dari kesulitan. Atas petunjuk dari Pak Kapolresta Pati, adik AAP kami jadikan anak asuh dan kami bantu sekolahnya, sementara AAP kami beri kesempatan untuk membantu di Polsek agar mendapatkan penghasilan,” pungkas Kapolsek.