Hotel Bromo Indah Diduga Sebagai Penyedia Tempat Esek – Esek Anak di Bandungan

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten.Semarang. Kemarin sore Kantor Hukum DRN.Lawyers & Associates kedatangan tamu Bapak Muhamad Aminudin dari dusun Nyatyono RT/RW 004/004 Ungaran barat, yang mengadu ke Kantor Hukum untuk mencari keadilan agar bisa dibantu oleh Pengacara Dian Risandi Nusbar, S.H. bersama ARTDITYO, S.E., S.H., M.Kn. (16/11/2024)

Bapak Muhamad Aminudin adalah Ayah dari seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mawar yang menjadi Korban Seksual oleh seorang remaja dibawah umur berusia 17 tahun berinisial AAN dengan tempat kejadian di Hotel Bromo Indah yang terletak di Jalan Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang. pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB. yang mana proses Persidangan Pidana Perlindungan anak masih berjalan sampai ditulisnya berita ini di Pengadilan Negeri Ungaran

Yang menjadi kekecewaan besar dari Bapak Muhamad Aminudin adalah Hotel Bromo Indah dengan mudahnya menerima tamu untuk menginap atau Check In seorang remaja di bawah umur yaitu Remaja AAN dan anaknya Mawar tersebut,

Berawal dari berpacaran, Mawar yang masih duduk di Kelas VI SD dan remaja AAN seorang pelajar lulusan SMP yang keduanya masih di bawah umur, pada hari itu remaja AAN berencana mengajak Anak Mawar pergi bertemu di Alun-alun bandungan, kemudian mereka berdua janjian lewat WhatsApp, remaja AAN yang sudah merencanakan perbuatan tersebut mengajak Anak Mawar berbelok Ke Hotel Bromo Indah yang beralamat Jalan Raya Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Remaja AAN lalu memboking kamar di Hotel Nomer.C.2 dan membayar biaya sejumlah 50 ribu ke resepsionis untuk Check In, tanpa ada kesulitan selanjutnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya Suami Istri..

Baca Juga :  30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari

Hotel Bromo Indah selaku Pelaku Usaha di bidang Perhotelan pada khususnya dan Pariwisata pada umumnya di Kabupaten Semarang mengabaikan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Undang – Undang ini mengatur tanggung jawab Negara. Pemerintah Daerah. Masyarakat dan orang tua dalam perlindungan anak.

Pengacara Dian Risandi Nusbar, S.H. yang biasa dikenal dengan RISANDI menambahkan, dalam UU Nomer.35 tahun 2014 Pemerintah Daerah dan negara wajib menghormati Hak anak tanpa membedakan suku, agama. ras dan lainya, serta masyarakat wajib berperan serta aktif dalam Perlindungan anak dan hak-hak anak. hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. (Team Red)

Editor : Dian

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB