Ngaku Debt Collector, 4 Perampas Mobil di Pati Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

Korban dalam kejadian ini adalah S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Baca Juga :  Keselamatan Warga Prioritas, Polisi Bergerak Cepat Atasi Bencana Gunungwungkal

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan perampasan mobil di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Pati Koordinasi dengan PUPR, Jalan Rusak Pati–Tayu Segera Diperbaiki

“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar melalui layanan call center Polri di nomor 110. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati
Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati
Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut
Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya
Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan
Bukan Sekadar Bertanding, Kompetisi Olahraga Lapas Pati Rajut Kebersamaan Pegawai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:28 WIB

Uncategorized

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:27 WIB