Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tua di Sukolilo Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Pati

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polresta Pati menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Rumah milik M (61), yang merupakan ayah kandung tersangka, mengalami kerusakan pada bagian dapur akibat kebakaran yang diduga sengaja dilakukan oleh tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membakar bagian dapur rumah korban dengan menggunakan korek api hingga api menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan untuk acara tukar cincin. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban sehingga diduga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran.

AKP Sahlan menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di rumahnya. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Sahlan.

Baca Juga :  Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan di Tlogowungu, Polresta Pati: Pernyataan Kasat Reskrim Kepleset Lidah

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dalam lingkungan keluarga. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pelapor Dugaan Keracunan MBG SPPG Sukorejo 2 Blora Diperiksa Polisi
HUT ke-67 Pepabri Blora: Teguhkan Semangat Perjuangan, Rawat Persatuan Bangsa
WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan
SPPG Sukorejo 2 Diselidiki, Polisi Telusuri Dugaan Pidana di Kasus MBG Blora
HUT Ke-67 PEPABRI Blora, Ziarah Rombongan ke TMP Wira Bhakti Kobarkan Api Perjuangan Bangsa
Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:36 WIB

Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Rabu, 23 September 2026 - 09:40 WIB

Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif

Selasa, 15 September 2026 - 12:12 WIB

Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pelapor Dugaan Keracunan MBG SPPG Sukorejo 2 Blora Diperiksa Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 12:10 WIB

HUT ke-67 Pepabri Blora: Teguhkan Semangat Perjuangan, Rawat Persatuan Bangsa

Minggu, 13 September 2026 - 09:35 WIB

WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru