Polisi Sita 42 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Pati, Tiga Penjual Terjaring Operasi Pekat

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 42 botol miras dari tiga warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati Ipda Priyono, S.H., bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Operasi dilakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran miras ilegal.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik AS (40) di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima botol anggur merah ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen serta 10 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lumbungmas, Kecamatan Pucakwangi. Dari warung milik SW (42), petugas mengamankan 12 botol arak dalam kemasan plastik ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Masih di desa yang sama, polisi kembali menemukan 15 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter berkadar alkohol 40 persen di warung milik ST (52). Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui Operasi Pekat II Candi 2026.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Ali.

Baca Juga :  KAPOLRESTA PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN 4 PEJABAT POLRESTA PATI

Ia menjelaskan, seluruh penjual yang terjaring telah didata, diberikan pembinaan, serta dikenai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menyita seluruh barang bukti dan membuat Laporan Polisi terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah edukatif. Para penjual diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengedarkan minuman keras tanpa izin,” ujarnya.

Kompol Ali menegaskan Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Pati. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Lestarikan Budaya Jawa, WBP Wanita Lapas Pati Lanjutkan Pelatihan Tari Gambyong Part II
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Lapas Kelas IIB Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Musdes Perubahan APBDes 2026 Desa Buluroto, Kades Margono Ingatkan Warga Jauhi Judi Online
Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya Jawa, WBP Wanita Lapas Pati Lanjutkan Pelatihan Tari Gambyong Part II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:37 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru