PATI — Satlantas Polresta Pati menggelar kegiatan penegakan hukum (gakkum) lalu lintas bersama sejumlah instansi di Plaza Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kamis (12/2/2026) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Pati. Kegiatan dilakukan secara terpadu melibatkan Dishub, UPTD, Jasa Raharja, Dispenda, hingga Polisi Militer.
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok menegaskan bahwa pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, kelengkapan kendaraan, dan pelanggaran teknis menjadi perhatian serius karena berkontribusi langsung terhadap potensi kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak menunggu jatuhnya korban. Penindakan ini adalah bentuk pencegahan agar masyarakat lebih tertib dan selamat saat berlalu lintas,” tegas Kompol Riki.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan hunting system di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Hasilnya, delapan pelanggar ditindak melalui tilang, dengan barang bukti tiga unit sepeda motor, dua SIM, dan tiga STNK.
Dari jumlah tersebut, satu kendaraan diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengendara lain.
Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pelanggar agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, bukan sekadar takut terhadap sanksi.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin budaya tertib lalu lintas tumbuh dari kesadaran, bukan keterpaksaan,” pungkas Kompol Riki.
Sumber Berita : Humas Polresta Pati







