Warung Rica-Rica di Jakenan Dirusak Sekelompok Pemuda Mabuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Sebuah warung rica-rica di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirusak sekelompok pemuda dalam kondisi mabuk, Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi pengrusakan itu terjadi setelah para pelaku tidak terima karena warung telah tutup dan menolak melayani pesanan.

Peristiwa bermula ketika penjaga warung, Dwi Putrisujayani (22), tengah melayani empat pelanggan. Tiba-tiba datang lima pemuda dalam kondisi mabuk. Salah satu di antaranya langsung tidur di kursi, sementara seorang lainnya—berbaju hitam dan membawa tas selempang—meminta saksi duduk bersama mereka sambil bertingkah tidak sopan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Agus Arifin, mengatakan penjaga warung menolak permintaan tersebut karena waktu sudah larut malam dan warung hendak ditutup. Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan para pelaku. “Pelaku yang berbaju hitam langsung melempar kursi hingga pecah, sedangkan pelaku lain mendorong meja sampai barang-barang berjatuhan,” kata AKP Agus Arifin, Kamis (16/10/2025).

Setelah melempar kursi dan mendorong meja, para pelaku semakin beringas. Mereka meludahi penjaga warung dan melemparkan pembatas jalan berbahan cor ke arah pintu warung yang telah ditutup. Lemparan keras itu menyebabkan pintu besi penyok dan meja kayu rusak parah. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

“Selain kursi dan meja rusak, pelaku juga melempar batu ke arah pintu ruko. Tindakan itu sangat membahayakan karena dilakukan di area pemukiman warga,” ujar AKP Agus Arifin.

Pemilik warung, Dwi Prasetyo (31), warga Blora, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jakenan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa kursi plastik pecah, meja kayu jati rusak, serta pembatas jalan dari bahan cor.

Baca Juga :  Sakit Hati, Seorang Pemuda Nekat Tebas Sang Nenek

“Kami sudah memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti di lapangan. Dugaan sementara, para pelaku marah karena tidak terima warung ditutup saat mereka datang dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Agus Arifin.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas para pelaku yang melarikan diri usai melakukan pengrusakan. “Kami sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku, di antaranya satu berbadan gendut tanpa baju dan satu lagi berambut pirang. Tim kami sedang melakukan penelusuran,” tutur AKP Agus Arifin.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan anarkistis. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Polsek Jakenan berkomitmen memproses kasus ini secara profesional,” pungkas AKP Agus Arifin.

 

Editor : Doni Suntana

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB