6 Tersangka Pembacok Warga Jakenan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dan barang bukti pembacokan. Foto: Bang Horor

Para tersangka dan barang bukti pembacokan. Foto: Bang Horor

Pati – Jajaran Polresta Pati sukses meringkus sebanyak enam tersangka pembacokan terhadap warga Desa Puluhan tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Peristiwa pembacokan itu terjadi Jalan Pantura Pati-Juwana di SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang, Kabupaten Pati, sekira pukul 01.45 WIB, Sabtu (11/01/2025).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, ada tiga korban dalam kejadian itu, masing-masing berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17) yang kesemuanya adalah warga Desa Puluhantengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enam tersangka pembacokan terhadap warga Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, ini berhasil ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Peristiwa ini bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan. Nahasnya, tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka.

“Kemudian tanpa sebab mereka mendadak dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  HPN 2025, PWI Pati Gelar Tumpengan hingga Santunan

Lantaran panik, para korban berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi.

“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit budi agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” beber dia.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum.

Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menuturkan 4 tersangka terdiri dari berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus masing-masing berperan sebagai pembacok korban.

Baca Juga :  Memanfaatkan Momen Ramadhan Ormas Squad Nusantara PAC Margorejo bersama Polsek, Koramil dan IMIPAS Berbagi Takjil Untuk Penggunaan Jalan

Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit dan Corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” papar dia.

Ditambahkan, video penganiayaan tersebut, sebelumnya juga sempat viral di sejumlah platform media sosial (Medsos).

Dalam unggahan itu tampak sekelompok remaja mengeroyok korbannya dengan menendang, juga senjata tajam (sajam).

Di sepanjang jalan mereka juga mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api dan menggeber sepeda motornya.

Berita Terkait

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat
Viral Konvoi Bersajam, Polisi Gercep Ringkus 6 ABG
Kapolsek adakan Musyawarah bersama, agar AAP bisa sekolah kembali
Operasi Lintas Pulau: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sukolilo
Kejaksaan Tetapkan Oknum Perangkat Desa Langse Tersangka Dugaan Korupsi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:48 WIB

Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:19 WIB

Viral Konvoi Bersajam, Polisi Gercep Ringkus 6 ABG

Berita Terbaru