Pati – PT New Ramon Star dituntut sejumlah massa yang mengatasnamakan diri warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Senin (2/12/2024). Aksi unjukrasa ini digelar di depan Kantor Bupati Pati.
Staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, mengamini jika perusahaannya memang sedang proses perizinan.
“Setelah konsultasi dengan pengacara dan lingkungan hidup, ada Permen Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021. Di poin dua menyebutkan, kalau jika perusahaan yang sudah mempunyai izin tetap diakui sampai habis,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/12/2023) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang izin kami habis tapi kami sedang perpanjangan. Makanya SLO itu bakal berlaku ketika kita perpanjangan. Kita proses perpanjangan,” imbuh Fahrudin Afendy.
Meski begitu, dia mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian untuk bisa beroperasi.
“Kita sudah mendapatkan surat keterangan dari kementerian untuk bisa beroperasi. Kita menuju perling. Habis itu SLO,” jelasnya.
Fahrudin Afendy menegaskan, berdasarkan hal itu PT New Ramon Star tetap beraktivitas seperti biasa.
“Mengacu itu kita bisa melakukan operasi. Karena legal standingnya sudah ada. Kita ada surat dari Kementerian, amar putusan MK juga menyebutkan kami bisa beroperasi. Yakni, perusahaan yang sudah mempunyai izin, kemudian izinnya habis dan sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” bebernya.
Sementara soal PT New Ramon Star yang dinilai tidak berkomitmen berdasarkan hasil audiensi pada 28 Oktober 2024 silam. Fahrudin Afendy meluruskan.
“Sebenarnya kalimatnya tidak seperti itu. Jadi kalimatnya, untuk mempertimbangkan penutupan sementara. Karena pada saat itu saya ditanya apakah ada legal standing untuk operasi perusahaan? Jadi saya mempertimbangkan saja. Karena penutupan bukan wewenang saya karena saya bukan pemilik. Saya cuma staf,” terang Fahrudin Afendy.
Sebelumnya, sebanyak puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuntut PT New Ramon Star ditutup.
Ihwal tersebut membuncah dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). Perwakilan massa aksi sebelumnya juga menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Usai menyuarakan tuntutan dan hasil audiensi oleh orator aksi, demonstran selanjutnya menandatangani kain putih yang bertuliskan, “Warga Langgenharjo sepakat PT New Ramon Star ditutup permanen!!”.
Pembubuhan tanda tangan ini, sebagai bentuk kesepakatan seluruh massa aksi yang mengatasnamakan warga Langgenharjo, agar pabrik yang bergerak di bidang pengolahan limbah itu ditutup.
Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo mengatakan, tuntutan masyarakat sudah final yakni meminta agar PT New Ramon Star ditutup.
“Masyarakat minta PT New Ramon Star ditutup. Karena limbah itu mencemari pertanian, pertambakan, dan lingkungan,” ujarnya usai aksi.
Dia menilai, PT New Ramon Star tidak berkomitmen berdasarkan hasil audiensi sebelumnya.
“28 Oktober 2024, New Ramon Star bersedia mempertimbangkan menghentikan usaha secara sementara, sampai izin operasi terbit. Ternyata sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.