Sosialisasi Remisi Dasawarsa Kepada WBP Lapas Kelas IIB Pati

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, 24 Juli 2025 – Suasana harap-harap cemas bercampur antusiasme mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pagi ini. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkumpul untuk mengikuti sosialisasi Remisi Dasawarsa, sebuah momen penting yang dinanti-nanti setiap sepuluh tahun sekali. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang kriteria dan prosedur pengajuan remisi istimewa ini.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Bapak Suprihadi, memimpin langsung jalannya sosialisasi. Dalam pemaparannya, Bapak Suprihadi menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta kategori narapidana yang berhak menerima Remisi Dasawarsa. “Remisi Dasawarsa adalah bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas Suprihadi. “Ini adalah kesempatan emas bagi saudara-saudara sekalian untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.”

Baca Juga :  Sidang Perdana Dugaan Penipuan Bisnis Ayam, Korban Tertipu 3,1 Miliar, Hanifa Resmi Di tahan

Para WBP terlihat menyimak dengan saksama setiap penjelasan yang diberikan. Beberapa di antaranya tak sungkan mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman mereka. Petugas Lapas juga sigap membantu menjelaskan hal-hal yang kurang jelas, memastikan tidak ada kesalahpahaman informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini,” ujar salah seorang WBP yang enggan disebutkan namanya. “Sekarang kami jadi lebih paham apa saja yang harus kami persiapkan. Semoga kami bisa memenuhi syarat dan mendapatkan remisi ini.”

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri di Pati Gelar Olahraga Bersama

Remisi Dasawarsa merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan setiap 10 tahun sekali untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pidana dan masa pidana yang telah dijalani.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan yang ada, serta menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Pemberian informasi yang transparan dan jelas seperti ini adalah kunci untuk meminimalisir spekulasi dan memberikan keadilan bagi seluruh WBP. Dengan adanya Remisi Dasawarsa, harapan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai lembaran baru di masyarakat semakin terbuka lebar.

Berita Terkait

Gandeng Pemuda, Polsek Todanan Gencar Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas
Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:17 WIB

Gandeng Pemuda, Polsek Todanan Gencar Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Berita Terbaru