Api Sumur minyak Di Gegandu Berhasil Di Padamkan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora – Tim gabungan dari Polri, TNI, Pertamina, BPBD, Satpol PP, PPSDM dan sukarelawan berhasil memadamkan api yang membakar sumur minyak tradisional di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Api yang berkobar sejak Minggu 17 Agustus 2025 akhirnya dapat dipadamkan secara total pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

​Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan kekompakan semua pihak yang terlibat dalam operasi pemadaman ini.
​”Saya sangat mengapresiasi dan bersyukur atas usaha serta sinergi yang luar biasa dari semua tim, termasuk para relawan. Berkat kekompakan dan kerja sama yang solid, api akhirnya bisa dipadamkan dan tidak meluas,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga :  Pemdes Bacem, Gelar Karnaval Kemerdekaan RI Ke-80

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dandim Pati Janji Berantas Premanisme Berkedok LSM/Ormas di Pati

​Proses pemadaman dilakukan dengan strategi gabungan, di mana tim berfokus pada pendinginan area sekitar sumur minyak dan menutup sumber api dengan material yang tepat untuk mencegah api kembali menyala

Kapolres Blora menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendekati lokasi bekas terbakarnya Sumur minyak Desa Gandu sebelum dinyatakan aman oleh pihak terkait

Penulis : Brotoseno

Editor : Doni Suntana

Berita Terkait

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo
Penutupan Pelatihan Batik WBP: Kolaborasi Membatik, Merajut Budaya dan Kemandirian
Di Tengah Badai Politik, Ribuan Warga Kayen Doakan Sudewo Tetap Pimpin Pati
Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas
HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval
Resmi Dilantik, Squad Nusantara Jepara Siap menjadi bagian dari solusi sosial di tengah masyarakat.
Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pati dengan Yayasan Al-Ma’laa Getasrejo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Penutupan Pelatihan Batik WBP: Kolaborasi Membatik, Merajut Budaya dan Kemandirian

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Di Tengah Badai Politik, Ribuan Warga Kayen Doakan Sudewo Tetap Pimpin Pati

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:09 WIB

HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval

Berita Terbaru

Uncategorized

Semarak HUT RI Ke-80, Desa Tempurejo

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:51 WIB

Uncategorized

HUT RI ke- 80, Jalan Desa Keser Ramai Peserta Karnaval

Kamis, 28 Agu 2025 - 12:09 WIB