Kudus- Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kudus dalam rangka penyamaan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terpadu, efektif, dan berkeadilan.
Kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati bersama perwakilan Aparat Penegak Hukum Kudus, yang meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pada pembahasan peran dan fungsi masing-masing institusi dalam implementasi KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Balai Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai isu strategis, antara lain mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan, serta pentingnya kesamaan pemahaman dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan koordinasi ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati bersama Aparat Penegak Hukum Kudus berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Sumber Berita : Humas Bapas Pati







