Jepara – Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jepara selaku cabang pembantu Bapas Pati mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual dan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kegiatan arahan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Pos Bapas Jepara. Arahan ini secara khusus membahas kebijakan dan teknis pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan, sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan keberhasilan reintegrasi sosial.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Mashudi, dan dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta orientasi pelayanan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pemberian hak-hak warga binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Pos Bapas Jepara, tampak hadir Pembimbing Kemasyarakatan Muslim dan Tatag yang mengikuti kegiatan secara aktif. Keduanya menyimak dengan seksama seluruh arahan yang disampaikan, terutama terkait prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta kesesuaian pengusulan hak integrasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan Muslim menyampaikan bahwa kegiatan arahan tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran pemasyarakatan di daerah.
“Arahan dari Dirjen Pemasyarakatan ini menjadi penguatan bagi kami di lapangan agar dalam mengusulkan hak integrasi, baik untuk narapidana maupun anak binaan, benar-benar memperhatikan aspek substantif, administratif, serta tujuan pembinaan,” ujar Muslim.
Senada dengan hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Tatag menilai bahwa kegiatan ini memberikan kejelasan sekaligus keseragaman pemahaman antar-UPT pemasyarakatan.
“Dengan adanya arahan ini, kami semakin memahami standar dan mekanisme pengusulan hak integrasi sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Tatag.
Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Pos Bapas Jepara, dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan. Hal tersebut khususnya dalam mendukung pemenuhan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Sementara itu, dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Mashudi menegaskan bahwa pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan fungsi pelayanan yang akan menjadi sorotan masyarakat.
“Di pemasyarakatan ini, ujung pelayanan ada pada jajaran yang bersentuhan langsung dengan warga binaan, yakni di bagian Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Perlu dipahami bahwa tidak semua warga binaan sepenuhnya bersalah. Ketika kita mampu membantu mereka sesuai ketentuan, itu merupakan hal yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Dirjen Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Jika kita membantu warga binaan yang memang sudah waktunya mendapatkan haknya, mari dilakukan dengan tulus. Ketika kita berbuat baik, insya Allah akan membawa kebaikan bagi kita semua. Mari kita tinggalkan hal-hal yang lalu dan melangkah ke depan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik,” pesannya.
Sumber Berita : Humas Bapas Pati







