Gempur Penyakit Masyarakat Selama Ramadhan, Sat Samapta Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras di Berbagai Wilayah

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Personel Sat Samapta Polresta Pati yang tergabung dalam Satgas Miras menggelar razia besar-besaran melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat I Candi 2026. Operasi yang menyasar penjual minuman keras (miras) tanpa izin ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati, mulai dari pemukiman warga hingga kompleks ruko pada Minggu (08/03/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Ipda Priyono, S.H., bersama PS. Kasubnit 2 Dalmas Aiptu Arif Sugiarto ini, berhasil mengamankan puluhan botol arak putih berkadar alkohol tinggi. Petugas mendatangi satu per satu warung milik warga yang disinyalir kuat masih nekat mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal di tengah masyarakat.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif demi menjaga kondusivitas wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pati,” ujar Kompol Ali saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Kolaborasi K9 dan Jibom, Polisi Pastikan Ibadah Natal di Pati Bebas Ancaman

Dalam penyisiran di Kecamatan Gunungwungkal, petugas berhasil menyita belasan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni milik P dan APM. “Fokus kami adalah memutus rantai peredaran miras hingga ke tingkat desa, karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda kita,” tambah Kompol Ali Mahmudi.

Tak berhenti di situ, petugas juga bergerak ke Kelurahan Parenggan dan Desa Pondowan, Kecamatan Tayu. Dari tangan penjual bernama S dan L, polisi mengamankan total 22 botol arak putih kemasan besar.

“Setiap botol yang kami sita memiliki kadar alkohol 40 persen, ini sangat berbahaya jika dikonsumsi secara bebas tanpa pengawasan,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan keras kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Sosialisasi Call Center 110 di Kecamatan Pati, Warga Diimbau Gunakan Layanan Darurat Secara Tepat

“Kami mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis dengan melakukan pendataan identitas serta penyitaan barang bukti di tempat,” jelas Kompol Ali lebih lanjut.

Para pelaku yang terjaring razia kemudian diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bagian dari proses Restorative Justice, sesuai dengan Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang Miras.

“Langkah Restorative Justice kami ambil agar para penjual memiliki komitmen kuat untuk berhenti menjual miras dan beralih ke usaha yang lebih positif,” tutur Kasat Samapta.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Kompol Ali Mahmudi menutup dengan pesan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan; jangan ragu melapor jika melihat peredaran miras demi mewujudkan Pati yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB