Remaja 14 Tahun Tertangkap Warga Usai Jambret iPhone di Tayu, Polisi Amankan Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Aksi dugaan pencurian dengan modus jambret terjadi di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jumat (27/3/2026) malam. Seorang remaja berusia 14 tahun berhasil diamankan warga setelah diduga mengambil handphone milik korban di jalan dekat jembatan Hotel Luwang Indah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, seorang pelajar perempuan berinisial GNA (14), saat itu tengah mengendarai sepeda motor dan hendak berbelok. Di saat bersamaan, terduga pelaku MA (14) mendekat, menyerempet korban, lalu mengambil handphone yang berada di saku belakang korban.

Kapolresta pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengungkapkan bahwa aksi pelaku berlangsung cepat dan memanfaatkan kelengahan korban. “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban kurang waspada, sehingga dengan mudah mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Dukuh Kampung Anyar, Desa Tayu Wetan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung curiga dan turut membantu melakukan pengejaran.

“Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Pelaku berhasil diamankan warga saat masuk ke gang buntu,” jelas AKP Aris Pristianto.

Pelaku kemudian diamankan di rumah warga sebelum akhirnya petugas dari Polsek Tayu yang menerima laporan segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 warna hijau turut diamankan.

Baca Juga :  Harlah Pancasila, Momentum Teguhkan Komitmen Kebangsaan

AKP Aris Pristianto menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku, hingga mendata korban dan saksi. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Aris Pristianto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, khususnya dalam menyimpan barang berharga. “Kami mengingatkan agar tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, seperti saku belakang, guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB