Apresiasi terhadap Penyidik, Kuasa Hukum Korban Kasus Tongtek Talun Hadirkan Saksi Baru, Perkara Telah P21

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus kekerasan berujung maut yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Desa Turut, Desa Talun RT 02/RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Pati atas cepatnya penanganan perkara tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengamankan para pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pascakejadian. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Tim kuasa hukum korban juga kembali mendatangi Polresta Pati untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran saksi baru diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah ditangani penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Naila Afif, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara cepat. Menurutnya, kinerja tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Naila Afif.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya tambahan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Ia menyebut seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara.

“Benar, kami menerima tambahan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum. Semua akan kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Dika mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami serahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Silaturahmi Erat, Sinergi Kuat

“Para pelaku dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait status para pelaku yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Meski para pelaku berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang SPPA. Dalam kasus dengan akibat meninggal dunia, diversi tidak dapat diterapkan sehingga proses peradilan formal tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para ABH sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya penempatan di ruang khusus anak, persidangan secara tertutup, serta kewajiban merahasiakan identitas para pelaku.

“Kami tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya dilakukan secara khusus, termasuk penahanan di tempat khusus anak dan persidangan tertutup,” pungkasnya.

 

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kayu Jati Terbakar
Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha
Polres Blora Gelar Sholat Idul Adha 1447H dan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga
Polresta Pati Sembelih 12 Sapi, 1 Kerbau, dan 21 Kambing pada Iduladha 1447 H
Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Plt Bupati Serahkan Bantuan Sapi Kurban ke Warga
Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Pemkab Pati Dorong Pengembangan Desa Wisata
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:32 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kayu Jati Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:39 WIB

Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polres Blora Gelar Sholat Idul Adha 1447H dan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:18 WIB

Polresta Pati Sembelih 12 Sapi, 1 Kerbau, dan 21 Kambing pada Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kayu Jati Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:32 WIB

Uncategorized

Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB