Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas jenis LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan di jalan raya Blora – Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis (09/04/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas Kapolres.

Baca Juga : 

Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit armada pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang
Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR
10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga
Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan
Polisi Pati Bubarkan Lokasi yang Diduga Menjadi Arena Tarung Ayam di Dukuhseti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Bantuan Air Bersih Polresta Pati Bersama Kodim 0718 Pati, Koramil 19 Gabus dan Polsek Gabus
Polresta Pati Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jakenan
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:27 WIB

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:27 WIB

Uncategorized

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:30 WIB