Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas jenis LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan di jalan raya Blora – Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis (09/04/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  GPM Polres Blora, Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan

Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit armada pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB