Pelayanan SKCK Polresta Pati Humanis dan Bebas Pungli, Pemohon Cukup Bayar PNBP Rp30 Ribu

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pati terus dioptimalkan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, humanis, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pada Rabu (17/6/2026), petugas pelayanan SKCK tampak memberikan pendampingan dan pelayanan secara ramah kepada masyarakat yang datang mengurus penerbitan maupun perpanjangan SKCK.

kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta Pati, Kompol Moch. Yusuf, mengatakan bahwa pelayanan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang datang harus mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Pelayanan SKCK di Polresta Pati kami laksanakan secara humanis dan optimal. Seluruh petugas kami arahkan untuk memberikan pelayanan terbaik, ramah, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat yang datang mengurus keperluan administrasi,” ujar Kompol Moch. Yusuf.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya pengurusan SKCK karena tarif penerbitan SKCK telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon cukup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Biaya penerbitan SKCK hanya sebesar Rp30 ribu untuk PNBP. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut. Kami pastikan pelayanan SKCK di Polresta Pati bebas dari pungutan liar,” tegasnya.

Kompol Moch. Yusuf juga mengingatkan seluruh petugas pelayanan agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, sikap humanis dan profesional menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga :  Polresta Pati Edukasi Pelajar SMK N 3 Pati Lewat Sosialisasi Kamtibmas dan Turnamen Mobile Legends

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh petugas agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memberikan penjelasan yang mudah dipahami, serta mengedepankan etika dan keramahan dalam setiap pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Apabila menemukan adanya indikasi pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dipersilakan segera melapor kepada pimpinan atau melalui layanan pengaduan yang tersedia.

“Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan SKCK yang prima, humanis, transparan, dan bebas pungli. Dengan pelayanan yang baik, kami berharap masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap pelayanan publik yang diberikan Polresta Pati,” pungkas Kompol Moch. Yusuf.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB