Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (11/7/2026) malam.

Kegiatan yang dipimpin Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi bersama lima personel Unit Dalmas tersebut bertujuan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras, seperti warung, rumah, kompleks ruko, hingga kawasan publik di wilayah hukum Polresta Pati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, sekitar pukul 19.20 WIB petugas menemukan dua botol arak ukuran 1,5 liter di sebuah warung milik seorang perempuan berinisial A.S. (30) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polres Blora Amankan, Komplotan Spesialis Pembobol Toko

Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata identitas penjual, memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap yang bersangkutan juga dilakukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku, disertai upaya pembinaan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal,” ujar Kompol Ali Mahmudi.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Tawuran Pelajar di Pati, Satu Korban Luka – Luka

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Pati tetap aman, nyaman, dan kondusif.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Polisi Cek Wahana Rakit di Waduk Gembong, Tekankan Keselamatan Wisatawan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB