PATI – Sebanyak 389 subjek perorangan, Pemerintah Desa, Badan Hukum/Yayasan dan Badan Wakaf di Kabupaten Pati yang berasal dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) memperoleh kepastian pemanfaatan tanah melalui penandatanganan perjanjian dengan Badan Bank Tanah di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (8/9/2026).
Penandatanganan itu mencakup lahan seluas 241.181 meter persegi yang diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap aset produktif.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian,” kata Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sertifikat yang diterima masyarakat dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan resmi.
Menurutnya, akses permodalan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.
“Jangan gunakan tanah ini untuk kebutuhan konsumtif. Jadikan sebagai modal usaha agar perekonomian masyarakat semakin baik,” ujar Chandra.
Ia juga menyampaikan bahwa nantinya sertifikat yang diterima berupa Hak berjangka waktu (Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra mengingatkan penerima manfaat agar menjaga tanah dan mematuhi ketentuan pemanfaatannya. Tanah tersebut tidak boleh ditelantarkan, dialihkan tidak sesuai ketentuan, maupun dibuatkan perjanjian dengan pihak lain yang bertentangan dengan aturan.
Program tersebut disebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Pati.
Plt Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah mengupayakan penyelesaian persoalan pertanahan.
Kepastian hak pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pati juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan instansi terkait dalam mendukung pemberdayaan penerima manfaat.
“Tanah harus dijaga dan dikelola dengan baik. Manfaat ekonominya harus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Chandra.
Kegiatan tersebut selain dihadiri Plt Bupati Pati juga dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Wakil Kepala Divisi Pemberdayaan dan Kemitraan Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta notaris.






