Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA — Dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini memasuki ranah hukum.

Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).

Pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Blora pada Kamis, 10 September 2026 pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang mengakibatkan ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.

Langkah tersebut diambil setelah jumlah penerima manfaat yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, sebanyak 216 orang tercatat mengalami keluhan kesehatan. Mereka berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.

Di SMA Negeri 1 Tunjungan terdapat 133 siswa dan 1 guru. Kemudian SMP IT sebanyak 35 siswa dan 1 kepala sekolah, SD IT sebanyak 30 siswa dan 8 guru, serta MTs Al Banjari sebanyak 3 orang.

Selain itu, keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yakni 4 ibu menyusui dan 1 balita. Dengan demikian, total penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang masih menjalani rawat inap, masing-masing dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah dan dua orang di RSUD Blora.

Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup permanen pada Selasa (8/9/2026).

Usulan itu disampaikan setelah muncul persoalan yang disebut telah terjadi berulang. Bude Rini menyebut pihak Satgas MBG telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan insiden terbaru menjadi kejadian yang ketiga.

Ia juga mengungkap adanya laporan mengenai temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta menilai aspek kebersihan masih kurang baik.

Baca Juga :  Polresta Pati Amankan Aksi Unjuk Rasa GERMAP di DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Menurut Bude Rini, SPPG Sukorejo 2 sebelumnya mendistribusikan MBG ke sejumlah titik, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari dan SD IT.

Namun, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut evaluasi program, tetapi juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Rival menegaskan, pengaduan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menjatuhkan vonis kepada pihak pengelola SPPG. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Namun, ia meminta proses penanganan dilakukan secara serius dan menyeluruh dengan berpegang pada prinsip fiat justitia ruat caelum, yakni keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.

Ia menilai usulan penutupan permanen SPPG tidak boleh otomatis mengakhiri persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.

Rival juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas yang berada di lapangan.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.

Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang relevan seperti hasil pemeriksaan medis korban, keterangan saksi, dokumen distribusi serta, apabila memungkinkan, pemeriksaan sampel makanan.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Rival menilai aparat juga perlu melihat peran masing-masing pihak dalam seluruh rangkaian peristiwa.

“Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, seluruh rangkaian peran harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Baca Juga :  Pengiriman Perdana Minyak Rakyat di Gandu Blora Berjalan Aman

Ia menyebut hukum pidana mengenal berbagai bentuk peran, mulai dari pihak yang melakukan perbuatan secara langsung (pleger), pihak yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan (doenpleger), pihak yang turut serta melakukan (medepleger), pihak yang dengan sengaja menggerakkan atau membujuk orang lain (uitlokker), hingga pihak yang memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana (medeplichtige).

“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” tegas Rival.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Selain prinsip fiat justitia ruat caelum, Rival menekankan equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan. Kalau masyarakat biasa harus berhadapan dengan hukum ketika diduga melakukan kelalaian yang menimbulkan korban, maka prinsip yang sama harus berlaku dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurut Rival, angka 216 orang tidak boleh sekadar menjadi angka dalam laporan evaluasi program.

“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat mengusut persoalan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah kasus tersebut sebatas persoalan administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Respon Cepat BGN Bersama Pemkab Pati dalam Penanganan Dugaan Keracunan MBG
KLB, Chandra Pastikan Penanganan Korban MBG Ditanggung Pemkab
Musdes Jomblang Tetapkan RKPDes 2027, Pemerintah Desa Dorong Program Pembangunan Tepat Sasaran
Waspadai Lahan Kering, Polisi Pati Gencarkan Patroli Cegah Karhutla di Kebun Sukoharjo Pati
PKK Pati Perkuat Literasi Keuangan Keluarga
Subjek Reforma Agraria di Kabupaten Pati Peroleh Kepastian Pemanfaatan Tanah
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Musim Kemarau, Polisi Pati Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:43 WIB

Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 08:49 WIB

Respon Cepat BGN Bersama Pemkab Pati dalam Penanganan Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 08:47 WIB

KLB, Chandra Pastikan Penanganan Korban MBG Ditanggung Pemkab

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Musdes Jomblang Tetapkan RKPDes 2027, Pemerintah Desa Dorong Program Pembangunan Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Waspadai Lahan Kering, Polisi Pati Gencarkan Patroli Cegah Karhutla di Kebun Sukoharjo Pati

Berita Terbaru

Uncategorized

KLB, Chandra Pastikan Penanganan Korban MBG Ditanggung Pemkab

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:47 WIB