Polsek Gilimanuk Polres Jembrana Amankan Terumbu Karang dan Ikan Hias Tanpa Dokumen, Dilepas ke Habitat Asli di Teluk Gilimanuk

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gilimanuk

Jembrana – Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian ekosistem laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan 70 potong terumbu karang hias dan ikan hias tanpa dokumen resmi. Pada Kamis (28/11), biota laut tersebut dilepas kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Gilimanuk setelah melalui proses perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk.

Pengungkapan ini bermula pada Selasa (12/11), ketika jajaran Polsek Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di SPBU Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Dalam pemeriksaan bus Gunung Harta berpelat nomor AB 7198 BK yang dikemudikan oleh Dika Slamet Widada (37), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, petugas menemukan empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen karantina resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kardus-kardus tersebut terdiri dari tiga kardus berisi ikan hias berbagai jenis dan satu kardus berisi 79 potong terumbu karang hias. Sopir bus mengaku barang tersebut dititipkan oleh Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng, untuk diangkut dari Cekik, Gilimanuk menuju Jakarta.

Baca Juga :  Massa Geruduk Rumah Kades Tawangharjo Gegara Pengisian Perades

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., langsung memimpin koordinasi dengan petugas KSDA Gilimanuk dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk untuk mengamankan barang sitaan tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa terumbu karang yang diangkut merupakan hasil budidaya, namun tetap memerlukan dokumen karantina sebelum pengangkutan.

Setelah melalui masa perawatan selama 16 hari di bak penampungan sementara, terumbu karang dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Pelepasan dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Gilimanuk, KSDA Gilimanuk yang diwakili oleh Rizki Ramadhan dan Lukman, serta perwakilan PT Bali Double C dan CV Cahaya Baru Gilimanuk.

Baca Juga :  Didemo Mahasiswa, Dispermades Pati: Pengisian Perades Kewenangan Pemdes

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan laut. “Kami berkomitmen untuk terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Ini juga bentuk sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan alam Bali,” ujarnya.

Kapolsek Gilimanuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengangkutan biota laut, terutama yang membutuhkan dokumen resmi. “Kepatuhan masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” tambahnya.

Dengan dilepaskannya terumbu karang hias ke perairan Teluk Gilimanuk, ekosistem laut di kawasan tersebut diharapkan tetap terjaga. Polsek Gilimanuk juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah praktik ilegal serupa.

Penulis : Dn Sun

Editor : Dn Sun

Berita Terkait

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Kapolres Blora Kunjungi Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak, Berikan pendampingan dan Dukungan Psikologis
Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan
Kebakaran Sumur Minyak di Blora,Tiga Orang Tewas dan Dua Luka-luka
Semangat Merah Putih, Upacara HUT RI Ke- 80 di Desa Jomblang Berlangsung Sukses dan Penuh Makna
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Bukti Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Pati Gelar Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Kapolres Blora Kunjungi Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak, Berikan pendampingan dan Dukungan Psikologis

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Kebakaran Sumur Minyak di Blora,Tiga Orang Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terbaru