Rokok Ilegal Senilai 955 Juta Digagalkan Edar Bea Cukai Kudus

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti rokok ilegal di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Foto: Bea Cukai Kudus

Barang bukti rokok ilegal di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Foto: Bea Cukai Kudus

Grobogan– Kantor Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berskala besar di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, upaya penggagalan peredaran rokok ilegal ini berlangsung di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada hari Jumat, 08 November 2024, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, Kamis (19/12/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, pengungkapan ini merupakan rekor terbesar sepanjang tahun 2024. Dimana Bea Cukai Kudus berhasil membongkar kasus rokok ilegal yang nyaris mencapai 1 Miliar potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tukang Parkir Gegara Nyolong Motor

“Berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan, petugas berhasil melacak dan menghentikan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 692.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

“Pelaku diduga melakukan modus operandi dengan mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon menggunakan kendaraan bak tertutup,” sebutnya.

Rokok-rokok “haram” tersebut, disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 955.236.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 662.587.684,” bebernya.

Baca Juga :  Pati Duduki Ranking Kedua Pesantren Terbanyak di Jawa Tengah

Pihaknya menghimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal.

Mengingat, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan.

“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pesannya.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan membawa kedua pelaku A dan BH ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diversi Berhasil, Anak dan Korban Sepakati Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan
Geger Percobaan Penculikan Siswi di Depan SMP, Polisi: Waspada!
Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat
Viral Konvoi Bersajam, Polisi Gercep Ringkus 6 ABG
Kapolsek adakan Musyawarah bersama, agar AAP bisa sekolah kembali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Diversi Berhasil, Anak dan Korban Sepakati Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Geger Percobaan Penculikan Siswi di Depan SMP, Polisi: Waspada!

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Berita Terbaru